Soal Pajak Streaming Film: GoPlay Setuju, Iflix Tunggu Kantor Pusat

Kementerian Keuangan bakal memungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas penjualan produk digital seperti streaming musik dan film, game online, aplikasi, dan lainnya mulai Juli 2020. Iflix dan GoPlay pun memberi respon terkait kebijakan tersebut.

CEO GoPlay Edy Sulistyo mengatakan perusahaan selalu mengikuti ketentuan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu tercermin melalui tarif harga berlanganan layanan video on demand (VoD) perusahaan.

Lebih lanjut, Edy mengatakan, perusahaan menghormati dan menghargai peraturan yang berlaku dan menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Terutama dalam memajukan industri kreatif dan sineas lokal.

“Hal itu dapat memberikan same level playing field bagi para pemain di industri kreatif Tanah Air,” ujar Edy kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (30/5).

Sedangkan, Juru Bicara Iflix Arief Suparmono tak berkomentar banyak terkait kebijakan tersebut. Dia hanya menyatakan masih menunggu kebijakan dari kantor pusat di Malaysia.

Sebelumnya, Viu dan Netlfix Indonesia juga merespon kebijakan PPN penjualan produk digital. Country Head Viu Indonesia Varun Mehta mengatakan perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan dengan tarif kompetitif di Tanah Air. Namun, pihaknya belum bisa menjabarkan skema pemungutan PPN kepada konsumen

“Viu memiliki komitmen memberikan value yang menarik bagi pelanggan, pada titik harga yang atraktif bagi konsumen. Selain itu, sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang kami untuk pasar Indonesia,” ujar Varun kepada Katadata.co.id, Jumat (29/5).

Sedangkan Netflix Indonesia memilih tak berkomentar terkait kebijakan tersebut. Padahal, berdasarkan data Investopedia, jumlah pelanggan berbayar Netflix merupakan yang terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada tahun ini. Nilai pajak Netflix pun diprediksi bakal cukup besar.

Sebagai informasi, Kemenkeu akan mengenakan PPN atas penjualan aplikasi maupun penyediaan layanan streaming film mulai Juli 2020. Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Rabu (27/5), kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha di dalam dan luar negeri, baik konvensional atau digital.

Pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN 10%. Objek pajak yang dipungut yaitu streaming musik dan film, aplikasi hingga game online.

Untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE. Di antaranya pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar dan dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan pelaku usaha yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilaksanakan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode berakhir.

Sri Mulyani berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara. Terutama untuk sumber pendanaan menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only