Begini Manfaat Core Tax System Bagi Wajib Pajak

JAKARTA — Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak akan menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan untuk saat ini proses pembaruan masih terus dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, manfaat core tax belum akan terasa dalam waktu dekat.

“Kalau untuk sekarang, core tax masih belum akan jalan,” katanya Jumat (5/6/2020).

Iwan menyatakan ketika pembaruan sistem sudah mulai dilakukan maka perubahan besar akan langsung dirasakan wajib pajak. Dengan core tax, pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari manual dengan otomasi berbasis teknologi informasi.

Menurutnya, perubahan proses bisnis yang pertama kali dilakukan DJP setelah sistem core tax berjalan adalah pada pelayanan berbasis 3C, yakni Click, Call dan Counter. Sistem core tax akan menjadi tulang punggung pelayanan otoritas kepada wajib pajak.

“Perubahan proses bisnis yang akan mulai terasa adalah Click, Call, Counter. Jadi semua layanan akan kita maksimalkan dilakukan di website secara otomatis,” tuturnya.

Seperti diketahui, proses pengadaan core tax dibagi ke dalam empat fase. Fase pertama yang saat ini tengah dilakukan DJP adalah menentukan agen pengadaan jasa konsultasi atau owner’s agent untuk bagian project management and quality assurance core tax.

Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan langsung penyedia dilakukan setelah proses seleksi beberapa kandidat.

Fase kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, pekerjaan ini diproyeksi menghabiskan dana Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Fase ketiga, pengadaan jasa konsultasi owner’s agent – project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul pilihan yang diajukan.

Fase keempat, pengadaan jasa konsultasi owner’s agent – change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul yang diajukan.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only