Strategi Bijak Pajaki Bisnis Digital

Jakarta – Pembatasan sosial berskala besar akibat pandemi Covid-19 lambat laun mengubah perilaku dan paradigma masyarakat. Semua aktivitas tatap muka dialihkan menjadi kegiatan daring. Selurus dengan hal ini, jargon #dirumahaja turut berimplikasi pada peningkatan aktivitas di dunia maya. Berbagai aplikasi layaknya Zoom, Google Meet, dan Webex lantas menjadi primadona.

Tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendukung berbagai kegiatannya. Baik proses belajar mengajar hingga kegiatan rapat semua dilakukan secara daring. Kondisi ini senada pula dengan kenaikan jumlah pengguna baru pada layanan hiburan daring berbayar. Data Netflix hingga akhir Maret 2020 menunjukkan penambahan 15,8 juta pengguna baru dari seluruh dunia.

Menanggapi fenomena tersebut, pemerintah memutar otak. Kondisi demikian perlu mendapat perhatian, sembari menjaring potensi penerimaan yang seharusnya dapat ditangkap. Pemerintah mengambil langkah strategis melalui Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virusdisease, yakni dengan melakukan pemajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku empunya gawe lantas bergerak cepat dengan menerbitkan tata cara pemajakannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 pada 5 Mei 2020. Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020 pelanggan layanan berbayar dan jasa daring luar negeri akan membayar tambahan biaya sebesar 10% untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah merasa hal ini diperlukan mengingat bisnis digital luar negeri yang menggurita di Indonesia abai begitu saja dengan kewajiban perpajakannya. Sebagai contoh, Netflix sejak pertama kali masuk ke Indonesia pada 2016 belum pernah sama sekali membayar pajak kepada pemerintah.

Jauh sebelum Covid-19 mewabah, pemerintah sejatinya telah berupaya memajaki transaksi perdagangan sistem elektronik (e-commerce) melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018. Namun peraturan ini nampaknya sulit untuk menyasar perusahaan over the top (OTT) yang tidak memiliki kantor fisik. Padahal, jelas-jelas mereka mendapat aliran manfaat ekonomi dari Indonesia (economic significant presence).

Keseriusan pemerintah berlanjut pada RUU Omnibus Law Perpajakan. Keberadaan Undang-Undang PPN memperluas definisi Badan Usaha Tetap, tidak hanya mencakup keberadaan fisik tetapi juga memperhatikan economic presence. Hal ini sejalan dengan konsensus global atas sistem perpajakan digital yang menjadikan kehadiran ekonomi sebagai kriteria pengenaan pajak. Dengan demikian, perusahaan OTT dapat dikenakan pajak walaupun tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

Selanjutnya, publik bisa jadi bertanya, mengapa kebijakan pajak semacam ini diimplementasikan saat pandemi? Pertama, harus diakui bahwa bisnis digital tidak terdampak signifikan dan cenderung mengalami tren positif sejak Covid-19 melanda. Kedua, penerimaan pajak dari PPN punya proyeksi yang baik di tengah goncangan ekonomi. Hal ini senada dengan yang diungkapkan Hannah Simmon dan Michelle Harding dalam OECD Taxation Working Papers bertajuk What Drives Consumption Tax Revenues? Disentangling Policy and Macroeconomic Drivers.

Analis OECD tersebut mengatakan, tarif implisit PPN memang mengalami penurunan akibat pergeseran pola konsumsi masyarakat pada masa krisis. Tetapi proporsi PPN terhadap PDB tetap dapat tumbuh positif. PPN relatif stabil walaupun performa ekonomi sedang menurun. Dengan demikian, penerapan kebijakan pajak bisnis digital di era pandemi dapat menjadi salah satu strategi untuk menggenjot penerimaan negara.

Pemajakan atas bisnis digital luar negeri sesungguhnya juga menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi para pelaku usaha. Pada prinsipnya apabila mendapat aliran manfaat ekonomi dari Indonesia, pelaku usaha harus membayar pajak. Dengan berlakunya PMK Nomor 48/PMK.03/2020, produk digital luar negeri akan disamakan perlakuan perpajakannya dengan produk sejenis dalam negeri.

Namun demikian, pekerjaan rumah pemerintah belum dapat dikatakan usai. Masih dibutuhkan upaya keras untuk membangun basis data pelaku bisnis digital di Indonesia. DJP harus memiliki big data yang memadai. Besar harapan agar semua sumber penghasilan bisnis digital dapat diketahui, sehingga proyeksi penerimaan negara dapat terpetakan lebih jelas. Tata cara pelaporan dan administrasi pajak bisnis digital pun harus disusun secara efektif dan komprehensif.

Pemajakan bisnis digital seyogianya perlu memperhatikan keberlangsungan usaha, sehingga tidak mematikan bisnis itu sendiri. Di sisi lain, masyarakat harus mendapat edukasi dari pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Jangan sampai ada mispersepsi yang membuat publik ragu.

Pemajakan PPN bisnis digital mungkin baru langkah awal saja. Sesungguhnya Pemerintah masih perlu mengkaji potensi lain dari bisnis digital yang mungkin dapat menjadi objek pajak. Terakhir, komitmen penanganan transaksi bisnis digital dan peningkatan efektivitas pengawasan pajak turut menjadi kunci agar pemajakan bisnis digital dapat dipandang sebagai keputusan yang bijak dan bermanfaat.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only