UMKM Lebih Butuh Modal Kerja Ketimbang Subsidi Bunga

JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merilis juga aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65/ 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aturan ini penting lantaran ini menjadi dasar industri keuangan, bank dan lembaga pembiayaan serta lembaga penjaminan untuk memberikan relaksasi ke pebisnis kecil yang terkena terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Terutama UMKM yang kesulitan dalam membayar cicilan kredit ke institusi keuangan.

Mulai awal Juni 2020 ini, pemerintah resmi memberikan subsidi bagi UMKM. Yakni, “Dengan membantu pembayaran bunga kredit UMKM,” jelas Dwi Apriany, Kasubdit Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan kepada KONTAN, Selasa (9/6).

Ini lantaran kondisi UMKM terpuruk selama pandemi. Banyak bisnis UMKM mandek. Celakanya, pembayaran cicilan kredit ke lembaga keuangan harus tetap jalan. Lewat kebijakan bantuan bunga, diharapkan bisa meringankan beban para pelaku UMKM (lihat tabel di halaman 2).

Hanya, pelaku UMKM menilai kebijakan pemerintah ini sejatinya bukan kebutuhan pokok bagi pengusaha UMKM. “Yang kami butuhkan saat ini adalah modal kerja untuk berusaha di new normal,” kata M Al Ghazali, pemilik Dr Coffee asal Lampung ke KONTAN.

Dengan bantuan modal, UMKM bisa langsung menggenjot penjualan. Ghazali mengklaim selama pandemi omzet usahanya terjun bebas dari rerata Rp 100 juta per bulan menjadi Rp 10 jutaan.

Setali tiga uang, Ilham Pinastiko pemilik usaha jam tangan eksotik Pala Nusantara menilai pemerintah akan lebih baik mengalihkan bantuan untuk subsidi bunga kredit untuk mendorong pasar UMKM. “Ibarat mesin perlu dipanasin, meski relaksasi kredit membantu bagi yang punya utang,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun sependapat modal kerja jadi kebutuhan sentral UMKM agar bisa memulai usaha lagi dan berproduksi. UMKM yang selama pandemi dipaksa berhenti operasi, bisa membayar cicilan angsuran atau kredit.

Selain itu, saat ini banyak UMKM punya kredit di lembaga pembiayaan swasta, bukan perbankan atau lembaga pembiayaan dari pemerintah.

Hanya akan dinikmati segelintir UMKM

Karena itu Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan bantuan bunga ini hanya dinikmati segelintir UMKM yang punya utang besar ke perbankan dan industri keuangan. Padahal sebagian besar UMKM itu adalah di level mikro dan kecil yang belum tersentuh bank.

Guna mendorong suntikan modal kerja ke dunia usaha termasuk UMKM, Menkeu sudah mengeluarkan PMK Noor 64 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan mengucurkan kredit modal kerja dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa memanfaatkan penempatan dana dari pemerintah untuk menyokong likuiditas.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only