Pemerintah Patok Target Pajak Digital Rp 10 Triliun

JAKARTA – Pemerintah menargetkan mendapatkan pundi-pundi negara tambahan dari pungutan pajak pertambahan nilai pada platform niaga digital sebesar Rp 10 triliun. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indah Kurnia mengatakan target tersebut diambil dari perkiraan transaksi produk barang dan jasa digital yang terjadi senilai Rp 100 triliunan. “Pemerintah mematok tarifnya 10 persen,” kata Indah, Rabu 10 Juni 2020.

Menurutnya, potensi tersebut diambil dari beberapa jenis transaksi digital. Indah mengatakan beberapa kategori yang disasar mulai dari perangkat lunak, media sosial, hak siaran, aplikasi, penjualan film, hingga gim, video, dan musik. Rencana tersebut, katanya, juga sudah melalui konsultasi teknis bersama parlemen sejak beberapa waktu lalu.

Politukus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengatakan langkah ini diambil lantaran pemerintah sedang butuh tambahan anggaran untuk menutup kekurangan kebutuhan dalam penanggulangan wabah corona. Dalam hitungan sementara, kata Indah, defisit anggaran bakal menembus Rp 1.39 triliun. “Tapi pemerintah juga perlu berhati-hati juga ketika kebijakan ini berlaku Juli mendatang,” ujar Indah.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bakal memberlakukan kebijakan ini awal bulan depan. Direktur Jenderal Suryo Utomo mengatakan platform digital bakal menjadi pihak yang memungut, mencatat, dan melaporkan pajak pertambahan nilai. “Ini tidak baru-baru sekali sebenarnya, intinya semua barang dan jasa yang dijual di Indonesia harus dibayar PPNnya sesuai UU PPN,” ujar Suryo.

Penegasan penarikan pajak transaksi digital juga sudah dikuatkan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan aturan turutan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejak beberapa waktu lalu otoritas pajak giat melakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan. Para penyedia jasa, ujarnya, juga menjadi salah satu fokus utama sosialisasi. “Seperti Zoom juga kita sudah lakukan komunikasi,” katanya.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only