Strategi Mempertahankan Bisnis saat New Normal

Jakarta – Pelaku usaha diimbau untuk segera melakukan adaptasi dalam menjalankan bisnis ke depan di tengah pandemi Covid-19. Pemimpin Panasonic Gobel Group, Rachmad Gobel mengatakan, dari kacamata sebagai pengusaha, maka opsi shifting business strategy, harus dilakukan. Di mana pelaku bisnis, harus cepat melakukan adaptasi.

“Terutama, terkait dengan berubahnya perilaku konsumen dan pola bisnis, karena adanya batasan-batasan sosial ekonomi,” kata Rachmad dalam acara live seminar yang membahas Strategi pemanfaatan kebijakan pajak dan akuntansi dalam ketidakpastian bisnis di era New Normal, Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Kegiatan ini diselenggarakan InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti, serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan majalah Top Business. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Program Studi Magister Akuntansi, FEB Universitas Trisakti,  Sekar Mayangsari menegaskan tentang pentingnya integrasi sistem akuntansi dan kebijakan perpajakan dalam suatu perusahaan, untuk menghadapi ketidakpastian bisnis di masa pandemi Covid-19. 

Seperti kita ketahui bersama, dampak Pandemi COVID-19 terhadap bisnis dan ekonomi begitu hebatnya. Ketidakpastian bisnis dan ekonomi tentu menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pelaku usaha. Imbasnya jelas, terhambatnya bisnis di hampir seluruh sektor usaha, termasuk ada sebagian yang mulai berhenti beroperasi dan ‘gulung tikar’, mengakibatkan turunnya pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan. 

Dengan mulai terkendalinya Pandemi COVID-19, kita sudah mulai mempersiapkan diri masuk ke era New Normal (Normal Baru). Namun, ketidakpastian bisnis masih membayangi kita semua. “Harus ada strategi untuk menghadapinya,” ujar Aris R. Faisal, Praktisi Perpajakan, yang menjadi Moderator Live Seminar tersebut.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ada tiga kebijakan perpajakan yang penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pada kondisi saat ini. 

Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

“Dan yang ketiga, adalah perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” paparnya.

Sumber : WE Online

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only