Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Layanan Perpajakan Tatap Muka

Layanan perpajakan tatap muka di kantor pajak di seluruh Indonesia akan dibuka kembali mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020.

Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan secara tatap muka. Ada sejumlah ketentuan baru yang harus diperhatikan sebelum mendatangi kantor pajak.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan informasi tersebut.

“Betul mulai tanggal 15 Juni 2020 layanan tatap muka mulai dibuka lagi,” jawab dia.

Namun, Hestu menyebut bahwa pembukaan layanan ini tetap menerapkan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan.

“Tetapi dengan pembatasan tertentu serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” lanjut Hestu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan panduan tatanan baru di lingkungannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis layanan tatap muka
Meskipun dibuka, pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang belum dapat diberikan secara online.

Adapun pelayanan yang sudah disediakan secara online, tetap dilakukan tanpa tatap muka. Berikut adalah layanan-layanan tersebut:

Pendaftaran NPWP
Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filling
Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Validasi SSP PPhTB
Layanan-layanan berikut dapat dilakukan melalui laman https://pajak.go.id/

Selain itu, layanan aktivasi dan lupa EFIN juga tidak dapat dilakukan secara tatap muka. Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email unit kerja.

Sedangkan lupa EFIN dapat ditindaklanjuti melalui telepon/email unit kerja atau kring pajak (telepon, Twitter, dan live chat).

Sementara itu, untuk layanan VAT Refund di bandara, dapat dilakukan melalui email tertentu.

Prosedur pelayanan tatap muka
Ada sejumlah prosedur pelayanan yang harus diperhatikan dalam era kenormalan baru atau new normal di gedung DJP, yaitu:

Pelayanan konsultasi (tatap muka)
Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat (dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja).
Pelayanan TPT
Unit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online.
Pelayanan lainnya
Untuk pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan edukasi/penyuluhan
Adapun kegiatan edukasi/penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan SPT, dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring dan apabila diperlukan, dapat dilakukan secara tatap muka.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only