Ditjen Pajak akan Periksa Laporan SPT, Siapkan Sanksi Jika Dokumen Tak Sesuai

JAKARTA – Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal meneliti hasil penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.

Agenda tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Beleid ini memberikan relaksasi kepada wajib pajak (WP) yang ingin membetulkan SPT Tahunan PPh 2019 sampai dengan 30 Juni 2020. Namun, ketika seluruh SPT tersebut dibetulkan, otoritas segera menguji kebenaran SPT yang disampaikan.

Jika otoritas pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen WP tidak sesuai maka WP dikenakan denda sesuai Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

Sementara itu, jika dokumen kelengkapan sudah sesuai ketentuan tetapi terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan maka WP dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 9 Ayat 2(b) UU KUP, yakni berupa bunga sebesar 2 persen per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Sebagai catatan, realisasi SPT Tahunan sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 10,5 juta. Jumlah itu terdiri dari pelaporan SPT WP orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta dan WP badan 584.016.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, agenda tersebut merupakan tahapan kedua pemeriksaan. Sebab, pada April 2020 sudah berlangsung pemeriksaan atas sebagian data yang sebelumnya dikumpulkan Ditjen Pajak.

Menurut Ihsan, setiap awal tahun kepala kantor pelayanan pajak (KPP) sudah mulai menyusun peta kepatuhan WP berdasarkan data internal, eksternal dan fakta lapangan. Selanjutnya, KPP menyusun daftar WP yang menjadi sasaran prioritas.

“Daftar ini yang menjadi bahan bahasan komite perencanaan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kualitas pemeriksaan baik rutin maupun khusus tetap terjaga baik. Proses selanjutnya adalah penerbitan instruksi atau penugasan pemeriksaan,” kata Ihsan kepada KONTAN, Kamis (11/6).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, dalam hal pemeriksaan pihaknya akan mengidentifikasi dan memetakan kepatuhan pajak berdasarkan Compliance Risk Management (CRM). Tujuannya untuk menetapkan pajak terhutang melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dapat mendukung kepatuhan material WP.

Lalu, untuk WP yang terdapat indikasi tidak patuh akan dilakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, dengan mengimbau mereka membetulkan SPT dan konseling.

“Dilanjutkan pemeriksaan apabila langkah persuasif tersebut tidak direspon dengan baik,” kata Yoga.

Harusnya lebih patuh
Pengamat Pajak Danny Darussalan Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, tingkat kepatuhan material WP seharusnya bisa positif dan mendorong penerimaan pajak. Menurutnya, administrasi pajak saat ini sudah digital pada berbagai hal, misalnya pelaporan lewat e-filing, e-faktur, e-billing, dan terbantu dengan sosialisasi lewat media sosial.

Menurutnya, digitalisasi pajak membantu otoritas menggali kebenaran material WP meskipun dalam kondisi krisis ekonomi. Sehingga WP tidak bisa menutup-nutupi.

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan para wajib pajak juga bisa dilakukan dengan strategi kepatuhan berbasis kewilayahan. Hal ini juga sudah menjadi bagian dari rencana kerja Ditjen Pajak di 2020-2024. Sehingga bisa memanfaatkan dokumentasi transaksi hubungan istimewa, implementasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK).

“Dengan demikian, dewasa ini risiko rendahnya kepatuhan materiil lebih bisa diantisipasi,” tandasnya.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only