Setoran Cukai Rokok Masih Mengepul

JAKARTA. Realisasi penerimaan cukai rokok hingga akhir Mei 2020 lumayan moncer.

Inilah yang menolong penerimaan kepabeanan dan cukai sehingga mencatatkan pertumbuhan penerimaan negara pada saat krisis.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan cukai periode Januari – Mei 2020 sebesar Rp 66,63 triliun.

Angka ini tumbuh 18,54% ketimbang tahun lalu atau year on year.

Tingginya penerimaan cukai tersebut mengompensasi penurunan penerimaan bea masuk dan bea keluar.

Sehingga, penerimaan bea dan cukai mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,15% yoy dari Rp 72,68 triliun pada Januari-Mei 2019 menjadi Rp 81,51 triliun di periode yang sama tahun ini.

Secara terperinci, kontributor terbesar penerimaan cukai, berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yakni Rp 64,65 triliun.

Sisanya berasal dari cukai etil alkohol (EA) dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerimaan cukai rokok per 31 Mei 2020 tumbuh 20,5% secara tahunan.

Namun, lonjakan ini lantaran adanya limpahan penerimaan tahun sebelumnya.

Hal tersebut sebagai konsekuensi dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Pengusaha Pabrikan atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai.

Beleid tersebut menambah penerimaan CHT hingga Rp 8,8 triliun pada tahun 2019 dan meningkat menjadi Rp 17,4 triliun pada tahun ini.

“Penerimaan CHT terlihat masih berikan kontribusi tapi ini karena ada pergeseran,” kata Sri Mulyani, Selasa (16/6).

Meskipun demikian, penerimaan CHT mulai bulan Juni ini diprediksi akan tertahan akibat implementasi dari PMK 30/PMK.04/2020 yang melonggarkan pembayaran kredit pita cukai dari dua bulan, menjadi tiga bulan.

Artinya tenggat waktu pelunasan pita cukai akan bergeser dari sebelumnya paling lambat tanggal 9 Juni 2020, menjadi paling lambat tanggal 9 Juli 2020 mendatang.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemkeu Nirwala Dwi Heryanto menambahkan bahwa memang akan terjadi pelemahan penerimaan di bulan Juni 2020.

Tapi perlambatan ini hanya pergeseran waktu, sehingga penerimaan cukai secara keseluruhan akhir tahun tidak terdampak PMK 30/2020.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only