Insentif Bagi UMKM Diperbesar di Cipta Kerja

DPR tengah menjaring daftar inventaris masalah bagi RUU Cipta Kerja

JAKARTA. Badan Legislasi DPR RI sudah memulai masa sidang keempat. Adapun salah satu aturan yang bakal dibahas tuntas adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Dalam daftar agenda rapat Baleg khususnya untuk pembahasan RUU Cipta Kerja, bakal dimulai menjelang akhir bulan ini. Tepatnya tanggal 24 Juni 2020. Nah, saat ini, wakil rakyat tengah menjaring masukan usulan daftar inventaris masalah (DIM).

Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, Baleg DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja telah mengusulkan adanya insentif fiskal bagi UMKM. Diantaranya membantu pembiayaan pengurusan izin usaha, sertifikasi sertifikat halal, izin edar, juga pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). 

Selain itu Panja ingin ada jaminan sosial bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditanggung oleh APBN di UU Cipta Kerja. Usulan lainnya, agar UU  menghapuskan adanya kewajiban agunan tambahan bagi UMKM. Sementara untuk tarif pajak PPh Baleg usul menyesuaikan kriteria UMKM. Salah satu usulannya adalah PPh usaha mikro 0%. Baleg juga ingin penyederhanaan administrasi perpajakan dan insentif bagi kewirausahaan sosial.

“Kami sedang berjuang ada alokasi dana khusus dari APBN untuk masuk ke APBD untuk pembinaan UMKM,” ucap Rieke di paparan digital, Rabu (17/6).

Menurut Rieke, anggaran itu akan dipergunakan untuk program inkubasi, peningkatan kualitas penciptaan dan penumbuhan usaha baru, penguatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Tidak kalah penting DPR mengusulkan agar UU Cipta Kerja mengatur integrasi moda transportasi dengan lokasi pengembangan UMKM ataupun produk daerah.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (Apkasi) Ahmed Zaki Iskandar meminta pembahasan RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah. Misalnya degan Apkasi karena adanya kluster perizinan dan investasi daerah.

“Perlu ada kesepakatan bersama, jangan sampai ada kewenangan daerah yang terpotong ataupun diambil alih oleh pusat di RUU Cipta Kerja ini,” kata Zaki di saat yang sama.

Aturan yang kerap jadi persoalan antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, penyederhanaan persyaratan investasi, perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only