Pemerintah Bakal Lebih Selektif Beri Keringanan Pajak di 2021

Pemerintah akan lebih selektif dalam memberikan insentif fiskal, utamanya terkait perpajakan di tahun depan. Tujuannya agar pemberian insentif menjadi lebih tepat sasaran.

“Kebijakan 2021 kita ingin insentif yang diberikan itu lebih tepat, artinya kita lebih selektif lagi,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ubaidi Socheh Hamidi dalam video conference, Rabu (17/6).

Dia melanjutkan, pemberian insentif perpajakan akan mempengaruhi proyeksi penerimaan negara. Apalagi selama tiga tahun terakhir, rasio pajak (dalam arti luas) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selalu mengalami penurunan.

Pada 2019, realisasi rasio pajak sebesar 10,69 persen terhadap PDB, sementara di tahun ini rasio pajak ditargetkan 9,14 persen. Adapun di 2021, rasio pajak ditargetkan kembali menurun, sebesar 8,25-8,63 persen.

“Maka menjadi sangat penting apabila kita merumuskan beberapa kebijakan di sektor perpajakan. Kemarin kita sudah koordinasi dengan teman-teman di (Direktorat Jenderal) Pajak dan Bea Cukai untuk mengakomodasi kebijakan yang sudah dirumuskan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Hal ini agar masyarakat yang mendapatkan insentif fiskal semakin tepat sasaran.

“Pemerintah juga akan menyempurnakan peraturan perpajakan, mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui perluasan basis pajak, memberikan insentif untuk vokasi dan litbang, dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, meningkatkan pelayanan kepabeanan, serta melakukan ekstensifikasi barang kena cukai,” tambahnya.

Di tahun ini, pemerintah memperluas insentif pajak dengan anggaran Rp 123,01 triliun. Insentif itu meliputi pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh final untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, relaksasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 20 persen hingga pengembalian pendahuluan PPN.

Kemenkeu mencatat hingga 12 Juni 2020 sudah ada 355.000 wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif perpajakan.

Secara rinci, sudah ada 103.000 wajib pajak yang telah mengajukan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah.

Untuk PPh Pasal 22 impor, terdapat 8.700 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan. Adapun untuk PPh Pasal 25 sekitar 47.500 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan insentif.

PPh final UMKM atau PP 23, terdapat 192.000 UMKM yang telah memanfaatkan insentif tersebut.

Sementara untuk restitusi dipercepat menjadi Rp 5 miliar, sudah ada 355.000 wajib pajak atau pengusaha yang telah menerima restitusi tersebut.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only