Dirjen Pajak: 90% KLU yang Berhak Telah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP

JAKARTA – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hampir seluruh sektor usaha telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Suryo mengatakan insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat. Ada pula PPh final DTP untuk UMKM.

“Dilihat dari KLU [klasifikasi lapangan usaha]-nya, yang memanfaatkan sekitar hampir 90% dari KLU yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 [DTP] untuk karywan,” katanya melalui konferensi video, seperti dikutip pada Rabu (17/6/2020).

Seperti diketahui, sesuai PMK 44/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dari 1.062 KLU, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat. Alokasi insentif itu senilai Rp25,66 triliun.

Kemudian, pada insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, Suryo menyebut telah dinikmati oleh 83% KLU yang ditetapkan. Sesuai ketentuan, diskon angsuran PPh Pasal 25 itu ditujukan kepada 846 KLU, wajib pajak KITE, dan wajib pajak kawasan berikat. Nilai insentif ini mencapai Rp14,4 triliun.

Kemudian, untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh wajib pajak dari sekitar 72% KLU yang berhak. Sesuai PMK 44/2020, insentif ini bisa dimanfaatkan wajib pajak dari 431 KLU, wajib pajak KITE, dan wajib pajak kawasan berikat. Nilai insentif diestimasi senilai Rp14,75 triliun.

Kendati demikian, pemanfaat insentif dinilai masih kurang banyak. Pasalnya, realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8% dari alokasi yang sudah disiapkan senilai Rp120,61 triliun.

Oleh karena itu, Suryo mengajak para wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Di sisi lain, DJP juga akan menggencarkan sosialisasi agar informasi mengenai insentif pajak itu diketahui para pelaku usaha.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only