Menteri Sri Mulyani: Pajak Streaming Film dan Konvensional Sama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rangka mengantisipasi memburuknya realisasi rasio pajak (tax ratio) 2021, pemerintah akan melakukan penambahan objek pajak baru melalui pemungutan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan penerimaan pajak, di antaranya dengan memperluas basis pemajakan melalui penambahan subjek atau objek pajak baru.

Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah disahkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah telah menginisiasi penambahan objek atau subjek pajak baru melalui pemajakan atas transaksi elektronik.

“Dua hal utama yang diatur dalam transaksi elektronik tersebut yaitu Pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri, dan Pengenaan pajak kepada Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki Significant Economic Presence di Indonesia dengan PMSE,” ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Selanjutnya, Pemerintah secara resmi telah mengenakan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri yang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antar pelaku usaha.

“Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri,” paparnya.

Berbagai strategi pengamanan penerimaan terkait dengan pemajakan atas digital economy, di antaranya melalui penyiapan regulasi, sosialisasi kepada pelaku usaha, chamber of commerce, mapping potensi pelaku usaha, penataan organisasi terkait sentralisasi pendaftaran pelaku usaha, serta peningkatan pengawasan melalui pemanfaatan data faktur pajak merchant, data PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri dan data mikro lainnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only