Asa ekonomi pulih, target pajak 2021 naik

JAKARTA. Pemerintah optimistis, penerimaan perpajakan tahun depan bisa tumbuh di antara batas atas 10,5% dan batas bawah 2,6%. Proyeksi ini seiring dengan aktivitas ekonomi di 2021 bakal lebih baik ketimbang 2020.

Pada tahun depan, pemerintah memasang target penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.441,07 triliun–Rp 1.551,9 triliun. Angka ini berdasarkan indikasi realisasi penerimaan perpajakan di tahun ini yang bisa turun 9,2% dari tahun lalu jadi Rp 1.404,5 triliun.

Perinciannya: untuk penerimaan pajak 2021 berkisar Rp 1.232,3 triliun–Rp 1.331,8 triliun atau tumbuh 2,8%–11,1% dari proyeksi 2020. Lalu, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 207,75 triliun–Rp 219,89 triliun, tumbuh 1%–6% secara tahunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam mematok asumsi penerimaan perpajakan 2021, pemerintah telah mempertimbangkan ketidakpastian dan dinamika perekonomian 2020 yang menjadi dasar perhitungan untuk target mendatang.

“Penghitungan ini menjadi baseline penerimaan perpajakan tahun 2021 yang juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan dan strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan,” kata Sri dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (18/6) lalu.

Sri Mulyani mejelaskan, salah satu arah kebijakan perpajakan 2021 adalah pemberian insentif yang lebih tepat. Selain itu, pemerintah akan terus melakukan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. “Ini juga tergantung dari dukungan DPR untuk memperluas basis pajak, terutama untuk barang kena cukai yang mungkin akan kami perluas pada tahun depan,” ungkap Sri Mulyani.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan,  pajak yang bersifat konsumsi dan berbasis kekayaan umumnya relatif masih bisa pemerintah andalkan untuk penerimaan tahun depan. Dan, jenis pajak tersebut lebih cepat pulih dibandingkan dengan pajak penghasilan (PPh).

Untuk itu, dia bilang, pemerintah dapat mengoptimalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2021. Soalnya, optimisme aktivitas ekonomi yang bakal  membaik pada tahun depan.

Tambah lagi, PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atawa e-commerce akan secara penuh berlaku di 2021.

Menurut Darussalam, mengingat implementasinya sudah jalan awal Agustus 2020, maka seharusnya tahun depan makin banyak pelaku PMSE yang menyetorkan PPN.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only