Lagi, Pemerintah Obral Insentif PPh Covid-19

JAKARTA. Pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak penghasilan (PPh) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, insentif diberikan untuk wajib pajak (WP) yang membantu memerangi Covid-19.

Insentif ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku per 10 Juni 2020.

Ada lima insentif yang diberikan pemerintah lewat PP tersebut. Pertama, WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan. Kedua, WP yang memberikan donasiatau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang memperoleh izin.

Ketiga, honor tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dikenai pajak 0%.

Adapun tenaga kesehatan yang dimaksud dokter dan perawat. Sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Keempat, WP yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya ke pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dikenai pajak penghasilan 0%.

Kelima, fasilitas kepada emiten yang melakukan stock buyback dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. “Seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020,” Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama, Jumat (19/6).

Bawono Kristiaji, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (21/6) menilai, insentif ini respon cepat pemerintah mengikuti dinamika perkembangan Covid-19. Ia menyebut pemerintah ingin stimulus bisa mengurangi dampak ekonomi. Ia juga menduga, stimulus ini kali terakhir mengingat masih adanya ketidakpastian durasi dan kedalaman dampak pandemi korona.

“Ada kerelaan pemerintah melonggarkan penerimaan pajak padahal sedang butuh anggaran besar,” katanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only