Sebanyak 1.238 Perusahaan Media Sudah Dapat Insentif Pajak

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.238 perusahaan di industri media sudah mendapatkan insentif pajak. Insentif diberikan dalam rangka meringankan dunia usaha di tengah pandemi covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan industri media yang mendapat insentif terdiri dari beberapa klasifikasi lapangan usaha (KLU). Ada tiga KLU di industri media yang telah mendapat keringanan pajak.

“Dari KLU yang disetujui mendapatkan insentif sampai hari ini, KLU 63912 Kegiatan Kantor Berita oleh swasta sebanyak 33,” kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.

Sementara untuk KLU 73100 Periklanan sebanyak 1.110 perusahaan telah menikmati keringanan pajak. Kemudian untuk KLU 60202 Penyiaran dan pemprograman televisi oleh swasta, ada 95 perusahaan yang mendapatkan insentif.

Pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, dan diteruskan dengan PMK Nomor 44 Tahun 2020.

Ada 1.083 bidang usaha yang mendapat insentif, termasuk perusahaan media massa. Stimulus yang diberikan antara lain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25.

Secara keseluruhan sudah ada 355 ribu wajib pajak (WP) yang telah memanfaatkan insentif pajak hingga 12 Juni 2020 lalu. Sebanyak 103 ribu WP mengajukan insentif untuk PPh 21, 8.700 WP untuk PPh pasal 22 impor, 47,5 ribu WP untuk PPh pasal 25, serta 192 ribu WP dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk PPh final UMKM.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only