Menristek Minta Aturan Insentif Pajak Litbang Dipercepat

JAKARTA — Menteri Riset Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempercepat penyelesaian aturan insentif pajak untuk sektor penelitian dan pengembangan (litbang). Pasalnya, hingga saat ini kegiatan litbang belum mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

“Kami meminta kepada Menteri Keuangan segera selesaikan Peraturan Menteri Keuangan terkait tax deduction,” kata Bambang dalam Forum Virtual, Senin (22/6/2020).

Seperti diketahui, pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Melalui aturan tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, akan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud, merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP tersebut.

Meski demikian, aturan tersebut memerlukan ketentuan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk itu, Bambang meyakini, insentif pajak untuk litbang dapat menjadi sumber masuknya investasi pada sektor penelitian dan pengembangan. Sebab, saat ini 80% pembiayaan penelitian dan pengembangan masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bambang pun mendorong pihak swasta untuk turut terlibat dalam penelitian dan pengembangan. Sebab, sektor swasta dinilai lebih membutuhkan penelitian guna meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan demikian, inovasi yang dilakukan oleh sektor swasta dapat lebih meningkat dan lebih aplikatif.

“Kami ingin dekatkan dunia penelitian dengan industri,” tuturnya.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only