BKF: Penerimaan Pajak 2020 Masih Berisiko Turun Lebih dari 10%

JAKARTA — Otoritas fiskal memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa kembali meleset.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan masih terdapat kemungkinan realisasi penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam dari yang sudah diestimasi dan masuk dalam Perpres No. 72 Tahun 2020.

“Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini [keadaan] akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,” ujar Febrio dalam sebuah webinar, Sabtu (27/6/2020).

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020, ditargetkan senilai Rp1.198,8 triliun. Target itu mencatatkan penurunan 10% jika dibandingkan realisasi pada tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun.

Target dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 ini juga tercatat turun dibandingkan APBN induk dan Perpres No. 54 Tahun 2020, masing-masing sebesar 27% dan 4,4%. Simak pula artikel ‘Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020’.

Sementara itu, insentif pajak yang dialokasikan senilai Rp120,6 triliun pada anggaran, ternyata baru dimanfaatkan senilai Rp12 triliun oleh wajib pajak terhitung sejak April hingga menjelang akhir Juni 2020. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani: Hingga 27 Juni, Realisasi Insentif Pajak Capai 10,14%’.

Febrio mengakui jumlah penerima insentif masih belum optimal. Kurangnya pemanfaatan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Wajib pajak yang berhak (eligible) juga banyak yang belum mengajukan permohonan insentif.

“Untuk insentif pajak, hasil evaluasi, kita lihat banyak wajib pajak yang belum menggunakan insentif tersebut. Ini kita evaluasi dan akan kita siap untuk alihkan ke yang lain,” kata Febrio.

Dengan fasilitas pajak yang belum banyak dimanfaatkan ini, Febrio mengatakan proyeksi kontraksi penerimaan pajak bisa jadi terkoreksi. “Kalau insetifnya tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa saling cancel out,” kata Febrio.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only