Teten Masduki: Pelaksaan PEN untuk UMKM Masih Terhambat

JAKARTA, – Presiden Joko Widodo terus mendorong pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara cepat dan tepat sasaran. Bahkan Ia tidak segan-segan melakukan reshuffle kabinet dan menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempercepat pelaksanaan PEN.

Menanggapi hal Ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Presiden menyoroti kinerja sejumlah Kementerian/Lembaga karena melihat implementasi PEN sangat berjalan lambat. Sementara jumlah penderita Covid 19 terus bertambah dan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 semakin menekan perekonomian masyarakat. Apalagi UMKM yang sudah kehilangan pendapatan dan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Presiden kemarin agak gusar dan marah karena memang implementasinya itu sangat lambat Implementasi PEN itu sangat terhambat dan yang paling terang terdampak ada di UMKM. UMKM ada di kami tetapi sekali lagi semua program relaksasi itu sebenarnya lewat lembaga pembiayaan yang melalui kami langsung hanya ada di LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir),” ucap Teten Masduki dalam Konferensi Pers Peluncuran Konsorsium Sosial untuk Pemberdayaan UMKM Toko dan Warung Tradisional di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam program PEN pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 35,28 triliun untuk subsidi bunga UMKM. Penempatan dana untuk restruktrisasi UMKM dan padat karya UMKM sebesar Rp 78,78 triliun.

Membebaskan pajak penghasilan (PPH) final UMKM dengan total alokasi Rp 2,4 triliun. Menggarkan dana untuk Imbal Alokasi Penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun.

Selain itu pemerintah juga melakukan pembiayaan investasi kepada Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergilir (LPDB) sebesar Rp 1 triliun.

Teten mengatakan pihaknya akan memperbaiki regulasi agar pelaksanaan PEN bisa berlangsung cepat dan tepat sasaran. Sehingga jumlah UMKM terdampak pandemi Covid-19 bisa berkurang dan berdampak pada peningkatan laju perekonomian domestik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan subsidi bunga selama 6 bulan. Dengan subsidi sebesar 6% di tiga bulan pertama dan 3% di tiga bulan berikutnya.

“Banyak yang tidak tahu pelaksanaan ini lewat perbankan, jadi umkm harus mengajukan relaksasi kepada pihak pemberi dananya,” ucap Teten.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only