Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), dapat menyampaikan pemberitahuan secara mandiri kepada Dirjen Pajak untuk penunjukkan.

Ketentuan yang sudah diatur dalam PMK 48/2020 ini juga tegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

“Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-12/PJ/2020, seperti dikutip pada Selasa (29/6/2020).

Adapun pemberitahuan yang dimaksud dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, akan ada pemberitahuan teknis lanjutan dari otoritas.

Setelah disampaikan kepada DJP, sesuai Pasal 5 ayat (3) PER-12/PJ/2020, pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan Dirjen Pajak untuk menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Seperti diberitakan sebelumnya, penunjukan dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriterian tertentu. Batasan itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

“Pemberitahuan … dapat dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (4) PER-12/PJ/2020.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada awal Juli 2020 akan menunjuk sekitar 6 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only