Jadi Pintu Pajak, Subsidi Bunga Minim Realisasi

Realisasi insentif baru 0,06%, pelaku UMKM khawatir kewajiban NPWP jadi jebakan batman.

JAKARTA. Niat baik pemerintah untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat pandemi virus korona (Covid-19) masih jauh panggang dari api. Jumlah UMKM yang memanfaatkan insentif dari pemerintah sangat minim.

Berdasarkan catatan pemerintah sejak April hingga Mei 2020, total realisasi insentif untuk UMKM, baru mencapai Rp 74 miliar. Ini setara 0,06% dari total anggaran insentif bagi UMKM jumbo yakni mencapai Rp 123,46 triliun.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun menduga tak banyak UMKM berminat memanfaatkan insentif pemerintah karena ada persyaratan wajib membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Syarat ini pula, yang dikeluhkan UMKM di daerah, khususnya mikro. “Mereka khawatir nanti disibukkan dengan urus pajak, mengisi laporan pajak dan seterusnya, itu yang seperti jebakan batman,” kata Ikhsan Rabu (1/7).

Menurut Ikhsan, melihat imbauan Presiden Joko Widodo, insentif ini harus segera dibagikan kepada masyarakat, seharusnya syarat kepemilikan NPWP tidak perlu.

Berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020, pemerintah menetapkan batas subsidi bunga debitur UMKM dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar. Salah satu syarat UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, wajib menyertakan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-13/PJ/2020 sebagai petunjuk teknis pemberian NPWP kepada debitur UMKM yang akan memanfaatkan insentif.

Untuk kepentingan validasi kebenaran NPWP, debitur UMKM akan ditelesik. Lalu penyalur kredit bisa melakukan konfirmasi data melalui saluran ekonomi Ditjen Pajak atau aplikasi perpajakan.

Sebelum memberikan NPWP, aparat pajak juga akan meneliti dokumen administrasi debitur UMKM.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menegaskan, penelitian dari kantor pajak tak sampai meneliti dokumen perpajakan UMKM, namun hanya mendata Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan NPWP.

“Jadi UMKM tak perlu mengurus NPWP. Kami membantu dari sisi administrasi,” kata Yoga Rabu (1/7). Ditjen Pajak juga menegaskan tak akan melakukan, pemeriksaan kepatuhan pajak agar bisa mendorong penyerapan insentif ini dengan cepat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memperkirakan, stimulus subsidi bunga UMKM bisa menambah 2 juta WP baru sektor UMKM. Pada 2019, jumlah WP UMKM ada 4 juta, tapi yang aktif hanya 2,3 juta. Angka ini di bawah data di Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019 ada 62 juta.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahnkan, insentif ini akan mendorong kepatuhan UMKM membayar pajak. “Tujuan ekstensifikasi pajak, khususnya bagi yang belum punya NPWP,” ujar dia (1/7).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only