BP Jamsostek Minta Kemenkeu Hapus Pajak Pencairan JHT Pekerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meminta Kementerian Keuangan untuk menghapus pajak pencairan dana peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Dirut BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan permintaan diajukan karena dana JHT diberikan kepada peserta untuk jaminan keberlangsungan dan kelayakan kehidupannya setelah pensiun.

“Filosofi dasar jaminan sosial ini adalah pemberian kehidupan dasar yang layak dan bermartabat, jangan sampai ketika diambil dikenakan pajak 5 persen,” ucap Agus dalam rapat dengar pendapat di komisi IX, Rabu (8/7).

Hingga saat ini, lanjut Agus, kementerian keuangan memang belum memberikan respons terhadap surat yang disampaikan lembaganya. Namun, ia berharap rencana tersebut mendapat dukungan dari anggota komisi IX.

“Kami sudah bersurat dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan relaksasi atau keringanan. Namun sampai sekarang belum ada,” katanya.

Tak hanya penghapusan pajak pencairan dana JHT, kata Agus, BP Jamsostek juga meminta kementerian keuangan menghapus pajak progresif untuk pencairan dana Jamsostek. Sebab, pengenaan pajak progresif membuat peserta Jamsostek enggan memanfaatkan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk pembiayaan perumahan.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, terdapat dua hal yang mengatur program pembiayaan perumahan tersebut, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 25.

Dalam Pasal 22, peserta dapat mengambil sebagian manfaat JHT berupa uang tunai sebesar 30 persen untuk kepemilikan perumahan atau 10 persen dari jumlah JHT yang bersumber dalam individual account sebagai persiapan pensiun. Pengambilan manfaat ini dilakukan 1 kali selama masa kepesertaan Jamsostek.

Sementara dalam pasal 25, peserta JHT juga dapat memperoleh fasilitas pembiayaan penyediaan perumahan yang dananya bersumber pada jaminan sosial hari tua dalam bentuk MLT berupa pinjaman uang muka perumahan, kredit kepemilikan rumah, atau pinjaman untuk renovasi perumahan.

Lantaran adanya pajak progresif, peserta yang memanfaatkan program JHT untuk pembiayaan perumahan dan mencairkan dana JHT 30 persen lebih awal akan terkena pajak lebih besar ketika mencairkan sisa dana JHTnya.

“Jadi kalau satu kali diambil (di akhir) pajaknya 5 persen. Tetapi kalau saya ambil 30 persen (di awal), sisanya nanti akan kena pajak progresif,” tuturnya.

“Harapan kami ke depan adalah adanya relaksasi sebagai satu dukungan untuk bisa meninjau kembali pengenaan pajak progresif khususnya untuk JHT karena itu cukup memberatkan apabila dikenakan pajak progresif,” pungkas Agus.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only