Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%

JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang semester I-2020 tercatat ambles 12% secara tahunan. Pencapaian yang lebih buruk dari tahun lalu ini, dikarenakan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepanjang semester I-2020 penerimaan pajak mencapai Rp 531,8 triliun, terkoreksi 12% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 604,3 triliun. Bila dibedah, setiap bulannya pada Januari-Juni 2020, penerimaan pajak tidak pernah tumbuh.

Pada Juni lalu misalnya, pendapatan pajak hanya terealisasi Rp 87,2 triliun. Angka tersebut kontraksi 0,17% yoy atau lebih rendah dari pada Juni tahun lalu sebesar Rp 105,8 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada empat penyebab penerimaan pajak di semester I-2020 mengalami kontraksi. Pertama, tekanan aktivitas usaha akibat pembatasan sosial pada kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada kontraksi penerimaan pajak.

“Kedua, Dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan insentif pajak terlihat pada pertumbuhan negatif pada hampir seluruh jenis penerimaan pajak,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenkeu dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7).

Ketiga, kontraksi juga terlihat pada setoran pajak dari sektor utama perekonomian sebagai dampak perlambatan ekonomi dan turunnya harga komoditas.

Keempat, insentif fiskal Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mulai dimanfaatkan dan juga adanya restitusi pajak yang dipercepat turut memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada semester I-2020.

Hal tersebut sebagaimana Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Beleid ini berlaku sejak April hingga September 2020.

Insentif yang dimasukan dalam anggaran dukungan usaha di program PEN itu telah terealisasi Rp 12 triliun sampai dengan 20 Juni 2020. Penyarapan itu, baru 10% dari total anggaran insentif pajak senilai Rp 120,6 triliun.

Adapun insentif yang digelontorkan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final untuk UMKM DTP, diskon 30% untuk PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.  

Sumber :KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only