Lawan Corona, Pemerintah Revisi APBN Hingga 2 Kali

Pandemi Corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia memaksa pemerintah menyusun kebijakan yang tidak biasa (extraordinary) semata-mata agar status ekonomi dan kesehatan tidak semakin parah. Salah satu kebijakan besar yang dilakukan pemerintah, termasuk Indonesia, ialah memangkas Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Alokasi anggaran yang dipangkas akan digunakan untuk penanganan Corona dan penyaluran stimulus pembangkit ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, APBN Indonesia dipangkas sampai 2 kali untuk menyesuaikan kondisi Indonesia menghadapi pandemi.

“APBN sebagai instrumen untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur harus merespon kebutuhan yang muncul manakala sebuah peristiwa yang belum terjadi seperti pandemi Covid-19 menyerang. Kebutuhan itu terus membengkak dan tidak tahu kapan akan berakhir. Itulah sebabnya pemerintah melakukan revisi APBN hingga 2 kali,” ujarnya dalam postingan di akun Instagram @smindrawati, ditulis Minggu (12/7).

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk menyesuaikan postur APBN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2020 dan Perpres Nomor 72/2020. Revisi dilakukan karena sebelumnya pada Perpres 54/2020, defisit APBN melebar dari batas maksimal sehingga pada Perpres yang baru, batas tersebut dinaikkan lagi.

Dalam data Kementerian Keuangan yang diunggah Sri Mulyani, pendapatan negara tahun 2020 mengalami revisi target dari yang awalnya Rp2.233,2 triliun, menjadi Rp1.760,9 triliun (Perpres 54/2020), kemudian diubah lagi menjadi Rp1.699,9 triliun (Perpres 72/2020).

Secara rinci, target pendapatan dari pajak diturunkan dari Rp1.856,7 triliun menjadi Rp1.462,6 triliun (Perpres 54) lalu berubah lagi jadi Rp1.404,5 triliun (Perpres 72). Untuk target pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diubah dari Rp367 triliun menjadi Rp287,8 triliun (Perpres 54) lalu Rp294,1 triliun (Perpres 72).

Adapun, dana hibah yang awalnya ditargetkan bisa mencapai Rp500 miliar berubah lebih tinggi menjadi Rp1,3 triliun (Perpres 72).

Sementara untuk belanja, terjadi peningkatan yang tentu saja dialokasikan untuk penanganan pandemi. Awalnya, belanja negara ditaksir mencapai Rp2.540,4 triliun, naik jadi Rp2.613,8 triliun (Perpres 54) lalu naik lagi jadi Rp2.739,2 triliun (Perpres 72).

Secara rinci, belanja pemerintah pusat naik dari Rp1.683,5 triliun menjadi Rp1.851,1 triliun (Perpres 54) lalu menjadi Rp1.975,2 triliun (Perpres 72). Untuk transfer ke pemerintah daerah, belanja negara ditaksir mencapai Rp856,9 triliun, namun turun menjadi Rp762,7 triliun (Perpres 54) kemudian naik lagi jadi Rp763,9 triliun.

Dari keseluruhan perkiraan anggaran belanja ini, Rp695,2 triliun sudah dihabiskan untuk penanganan Corona mulai dari sektor kesehatan, perlindungan sosial hingga insentif dunia usaha.

Atas hal-hal diatas, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, APBN mengalami defisit 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hal ini gegara pengeluaran negara membengkak tapi pendapatan yang diraup tidak maksimal, apalagi pemerintah juga memberi insentif pajak dan PNBP dimana masyarakat mendapat kelonggaran bayar pajak.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah penuh kehati-hatian untuk memenuhi pembiayaan anggaran demi menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional,” tegas

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only