Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan

JAKARA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan mengengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuan kebijkan ii agar pemnyalur subsidi bunga kredit UMKM lebih lancar.
Beleid baru tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid anyar ini, merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.
Staf Khusus menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini. Pertama, simplikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA).
Di aturan baru penyaluran subsidi ditunjukan kepada debitur melalui penyalur. Sederhanakan di aturan lama penyaluran dilakukan dengan menggunakan VA milik debitur, baru dipindahbukukan ke rekening penyalur. Dengan kata lain, kini subsidi dilakukan langsung ke rekening penyalur dengan menggunakan daftar norminatif debitur dan pemberitahuan ke debitur atas haknya terhadap subsidi.
Kedua, adanya penggantian kriteria penyalur. Di dalam PMK ini, pernyataan kesediaan penyalur untuk mengikuti prosesdur PMK tidak lagi digunakan. Pasalnya, penyalur yang tidak berseddia bisa menghambat tujuan dari pemberian subsidi yang ditunjukan untuk manfaat debitur.
Ketiga, dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur. Penyalur dapat menagih setelah bukti pembebanan subsidi atas kewajiban debitur disampaikan ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Ini menjadi penegasan bahwa pemenuhan kriteria debitur penerima subsidi jadi tanggung jawab penyalur.
Keempat, penambahan opsi penyampaian data debitur. Melalui aturan ini, pemerintah menambahkan opsi penyampaian data debitur koperasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), termasuk juga dengan tata caranya.
“Penambahan data debitur yang disampaikan oleh penyalur berupa data debitur tdak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dan debitur dengan kewajiban restrukturisasi,” kata Prastowo kepada KONAN, Minggu (12/7)..
Kelima, adanya penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9, bahwa pelaksanaan subsidi bunga mulai dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Keenam, mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan. BPKP akan melakukan verifikasi debitur perusahaan pembiyaan, Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS).
Malalui PMK 85/2020 ini BPKP akan melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi. BPKP juga berperan untuk melakukan post audit pelaksanaan subsidi bunga. “BPKP sebagai otoritas pengawas internal ini untuk memastikan tidak ada fraud. Kejaksaan untuk memastikan tidak ada korupsi,” tambah Prastowo.
Belum menarik
Meskipun demikian, penyederhanaan aturan ini tampaknya tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat. Sebab pelaku usaha masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, sebagian besar pelaku kecil terutama UMKM yang tidak mempunyai NPWP dipastikan tidak akan memanfaatkan program ini.
“Aturan ini merupakan jebakan dari pemerintah, karena yang sebelumnya tidak perlu mengirim laporan pajak,” jelas Ikhsan saat dihubungi KONTAN.
Ikhsan bilang, aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh petugas pajak.
“Kalau memang pemerintah ingin bantu UMKM, ya bantu saja agar perekonomian kita cepat pulih tanpa embel-embel yang lain,” tambahnya.
Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only