Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang hingga Desember

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah memberikan insentif bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun insentif ini hanya berlaku selama enam bulan sejak April hingga September.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ada kemungkinan jika insentif pajak buat UMKM akan diperpanjang sampai dengan Desember. Saat ini DJP masih melakukan review apakah insentif untuk membantu UMKM bangkit ini bisa diperpanjang.

“Ini salah satu cara pemerintah mencoba untuk (UMKM) tidak perlu bayar di periode April sampai September dan kemungkinan juga akan kita perpanjang sampai Desember,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Pemerintah saat ini memberikan Rp2,4 triliun untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5 persen. Insentif ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor UMKM yang total alokasinya mencapai Rp123,46 triliun.

“Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga sustainabilitas usaha dia dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program lain di luar (insentif) perpajakan,” jelas dia.

Suryo menambahkan sejumlah insentif pajak sudah diberikan oleh pemerintah kepada para UMKM selama ini. Insentif sudah diberikan jauh sebelum terjadi pandemi covid-19, karena pemerintah menganggap UMKM sebagai salah satu motor perekonomian.

Pada 2013, pelaku UMKM hanya dikenakan satu persen dari omzet untuk PPh-nya, yang kemudian diturunkan menjadi 0,5 persen sejak 2018. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dua insentif itu sudah kita berikan di awal bayar, tinggal PPh setengah persen, PPN enggak perlu memungut. Jadi kita tinggal manfaatkan, agar bagaimana UMKM bisa bergerak lebih jauh, cash flow diamankan dan tidak perlu pungut PPN,” pungkasnya.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only