DJP Kaji Perpanjang Masa Pemberian Insentif Pajak UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Alasannya, pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif tergolong sangat sedikit.

Oleh karena itu, DJP tengah mempertimbangkan apakah akan memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor UMKM. Mengingat, UMKM tergolong mendominasi perekonomian Indonesia, dengan nilai mencapai Rp 8.952 triliun atau 60% dari produk domestik bruto (PDB), yang sebesar Rp 14.837 triliun.

“Kami akan coba pikirkan lagi apakah insentif pajak akan diperpanjang sampai Desember, yang tadinya hanya sampai September,” ujar Suryo dalam acara Katadata.co.id bertajuk ‘UMKM Bangkit Bersama Pajak’, Senin (13/7).

Untuk diketahui, UMKM wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omset sejak 2018, yang dikenal sebagai PPh Final. Namun, untuk meminimalisir dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPh tersebut kepada UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan demikian, Suryo menegaskan akan terus berupaya mendorong jumlah penerima insentif UMKM. Salah satunya, dengan mengirimkan surat elektronik atau email sosialisasi kepada para pelaku UMKM.

Ia pun membeberkan, sudah ada 2 juta pelaku UMKM yang dikirimkan email sosialisasi tersebut, angka pengajuan pemanfaatan insentif pajak tersebut tak kunjung bergerak signifikan. Padahal, dari keseluruhan email yang dikirimkan, 90% telah sampai ke tujuan dan diterima.

Per 30 Juni 2020, pengajuan insentif pajak UMKM yang masuk dan disetujui DJP tercatat sebanyak 201.880 permohonan. Angka tersebut, tak sampai 10% dari jumlah UMKM yang membayar PPh Final 0,5% tahun lalu, sebanyak 2,3 juta pelaku usaha.

“Jika memang sosialisasi kami dirasa kurang kami akan tingkatkan terus dan akan menjangkau lebih jauh lagi,” kata dia.

Di masa pandemi corona, Kemenkeu mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,4 triliun dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini.

Pendiri Little Thoughts Planner Ola Harika yang merupakan salah satu pelaku UMKM mengatakan, pihaknya merasa belum memahami lebih lanjut mengenai insentif pajak tersebut.

“Kami sendiri terbatas dengan informasi mengenai insentif pajak ini,” ujar Ola dalam kesempatan yang sama.

Padahal, saat dirinya mengetahui manfaat insentif pajak tersebut ia sangat tertarik dan ingin langsung mendaftarkan usahanya. Apalagi, program insentif pajak dinilai sangat berguna di tengah pandemi corona.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only