DJP Buka Peluang Perpanjang Insentif Pajak UMKM Hingga Akhir 2020

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) membuka kemungkinan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona dari semula September menjadi hingga Desember 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, kemungkinan untuk perpanjangan pemberian insentif bagi UMKM agar bangkit dari tekanan pandemi Covid-19 masih terus dilakukan evaluasi.

Ia mengatakan, insentif untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019. Dalam aturan itu, pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya ditanggung UMKM sebesar 0,5% ditanggung pemerintah.

Menurutnya, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor UMKM, pemerintah mengalokasikan Rp 123,46 triliun, salah satunya untuk PPh Final UMKM DTP sebesar Rp 2,4 triliun.

“Ini salah satu cara pemerintah mencoba untuk tidak perlu bayar di periode April sampai September dan kemungkinan juga akan kita perpanjang sampai bulan Desember. Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5% dari omzet tadi untuk menjaga sustainabilitas usaha dia dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program lain di luar perpajakan,” tutur Suryo dalam acara seminar Katadata tentang “UMKM Bangkit Bersama Pajak” secara virtual, Senin (13/7).

Kendati begitu, ia belum bisa memberikan kepastian kapan tepatnya pemerintah memutuskan perpanjangan pemberian insentif untuk UMKM.

Suryo menjelaskan, sejumlah insentif pajak untuk UMKM sudah diberikan selama ini, bahkan sebelum covid-19.

Menurutnya, pada tahun 2013 pelaku UMKM hanya dikenakan 1% dari omzet untuk PPh-nya, yang kemudian diturunkan menjadi 0,5% sejak 2018.

Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dua insentif itu sudah kita berikan di awal bayar, tinggal PPh setengah persen, PPN enggak perlu memungut. Jadi kita tinggal manfaatkan, agar bagaimana UMKM bisa bergerak lebih jauh, cash flow diamankan dan tidak perlu pungut PPN,” pungkasnya.

Suryo menjelaskan bahwa pada awal pandemi, dampak Covid-19 yang terlihat di sektor pariwisata walaupun saat itu belum ada insentif pajak yang spesifik. Kemudian, seiring bergeraknya waktu Kementerian Keuangan melakukan evaluasi lagi yang terdampak industri pengolahan oleh karena itu diterbitkan PMK.

“Bergerak berjalan waktu ada yang terdampak dengan PMK 44/2020 hampir 80 persen sektor diberikan kami lagi evaluasi, kira-kira sampai seberapa lama pandemi terjadi. Kita baru sampaikan kira-kira 6 bulan berikan insentif perpajakan khusus bagi WP terdampak Covid. Pertama sektor pelaku usahanya, kemudian jenis insentif dan lama waktunya,” jelas dia.

Kendati begitu, Suryo mengungkapkan selama pandemi tak semua sektor mengalami tekanan negatif, ada beberapa sektor yang positif. Oleh karena itu. Kementerian Keuangan juga akan mengevaluasi terus.

“Terus dilakukan evaluasi mudah-mudahan 1-2 minggu ke depan bisa setel sebelum batas waktu pertama kemarin selesai. Jadi kenapa gak 9 bulan? Kita evalausi lagi mudah-mudahan bisa lebih lagi sampai akhir tahun 2020”jelasnya.

Awalnya DJP memperkirakan insentif PPh DTP akan dinikmati oleh 2,3 juta UMKM, namun hingga saat ini baru 201.880 yang memanfaatkannya atau setara dengan 8,7% yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif. Karea itu, dia mendorong pelaku UMKM untuk lebih banyak mengajukan permohonan memanfaatkan insentif.

Apabila insentif pajak banyak dimanfaatkan, menandakan bahwa informasi sudah tersalurkan dengan baik dan dana yang seharusnya disetor ke pemerintah dapat digunakan untuk menjaga (arus kas) selama pandemi.

“Maksud saya 0,5 persen dikalikan omset itu gak perlu disetor ke negara. Negara sengaja oke wajib pajak duitnya gak perlu disetorkan ke kami, tapi silakan diputarkan, basic itu yang mau disampaikan pemerintah,” tuturnya.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only