Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, 60% Minta Gencarkan Sosialisasi

Sebanyak 60% peserta debat berpendapat perlunya menggencarkan sosialisasi untuk merespons masih minimnya pemanfaatan insentif pajak penanganan dan mitigasi dampak Covid-19. Sisanya, 40% peserta debat menilai perlunya perubahan skema insentif yang sudah ada.

Lomba debat #MariBicara DDTCNews yang bertepatan dengan peringatan Hari Pajak tahun ini diikuti oleh 30 peserta. Dari seluruh peserta tersebut, DDTCNews menetapkan Ahmad Fariz sebagai pemenang lomba debat periode 30 Juni—13 Juli 2020.

Ahmad Fariz berpendapat insentif yang diberikan pemerintah sudah cukup baik meskipun beberapa sektor tidak bisa memanfaatkan karena dibatasinya klasifikasi lapangan usaha (KLU). Namun, menurutnya, sosialisasi yang diberikan masih sangat minim.

“Yang tahu dan concern dengan insentif ini adalah perusahaan middle up yang memang mempunyai SDM khusus untuk menganalisis pajak bagi bisnis mereka dan pastinya konsultan pajak yang memang bidangnya. Di luar itu, saya yakin banyak sekali wajib pajak yang tidak tahu,” katanya.

Apalagi, sambung Ahmad, pelaku UMKM banyak yang mengalami penurunan penjualan. Alhasil, sulit bagi pelaku UMKM melihat secara jernih insentif pajak yang bisa digunakan. Dalam situasi saat ini, mereka cenderung berpikir keberlangsungan usaha dan pembayaran gaji pegawai.

“Ditambah sulitnya administrasi pajak di negara ini, sudah barang tentu para pemilik UMKM kurang melirik akan insentif pajak ini,” imbuhnya.

Senada dengan Ahmad, Chairunnisyah Siregar menilai faktor sosialisasi sangat berpengaruh untuk membagikan informasi secara merata terkait dengan insentif pajak. Selain itu, kemudahan dalam implementasi juga sangat diperlukan.

“Agar implementasi insentif pajak berjalan dengan optimal, dapat diberlakukan sistem otomatisasi tanpa perlu proses administrasi yang panjang dan sulit,” ujarnya.

Sementara itu, Adjie berpendapat insentif pajak kurang diminati karena adanya permasalahan di dalam peraturannya. Insentif pada dasarnya sangat positif untuk wajib pajak. Jika insentif kurang diminati, sambung dia, ada yang salah di dalam skema kebijakannya. Tentunya, harus diperbaiki.

“Pada intinya wajib pajak menginginkan insentif yang sesuai dengan usaha untuk mendapatkan insentif tersebut (efisien). Melihat jawaban lain, yaitu kurangnya sosialisasi, saya kurang setuju dengan hal ini,” katanya.

Agus Kurniawan berpendapat jika dilihat secara komprehensif, skema kebijakan insentif yang diberikan belum terlalu berdampak pada perbaikan cash flow wajib pajak, terutama untuk pelaku UMKM yang terseok-seok pada masa pandemi Covid-19.

“Melihat hal tersebut, skema kebijakan dari pemerintah perlu ditinjau kembali sehingga kebijakan yang diberikan bisa berpengaruh signifikan terhadap ketahanan usaha di masa pandemi,” tuturnya. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only