Tarif Dipangkas, Pajak UMKM Lebih Rendah dari Biaya Parkir di Mal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak seluruh pelaku UMKM tanah air memanfaatkan fasilitas pajak penghasilanr (PPh) Final selama pandemi Corona. Insentif pajak ini akan ditanggung pemerintah (DTP) sehingga pelaku tidak perlu membayarkan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan skema pembayaran pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sudah diatur pada PP Nomor 23 Tahun 2018.

“Kita melihat UMKM pelaku usaha yang sangat terdampak oleh virus ini (Corona), kita melihat ada struggling UMKM untuk mempertahankannya,” kata Hestu dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).

Dalam beleid ini, kata Hestu pelaku usaha yang wajib membayarkan pajak sebesar 0,5% dari omzet adalah yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp 400 juta per bulan.

Dia berseloroh, jika pembayaran PPh Final UMKM ini lebih murah dibandingkan dengan biaya parkir di pusat perbelanjaan. Dia mencontohkan, dengan omzet sebesar Rp 1 juta per bulan maka pajak yang disetorkan hanya sebesar Rp 5.000. Dengan begitu, dirinya pun mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM untuk tidak takut dengan orang dan istilah pajak.

“Skemanya sudah jelas, omzet Rp 1 juta hanya Rp 5.000, mahalan parkir di mal, kalau sekarang ditanggung, ke depan ketika sudah mulai pulih ya membayar tapi masa takut bayar 0,5%,” ucapnya.

Dengan demikian, dia pun meminta kepada seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final pada program PEN. Pemerintah akan menanggung seluruh beban PPh Final UMKM yang usahanya terdampak Corona.

Pemerintah memberlakukan insentif ini mulai dari April hingga September 2020. Menurut Hestu, pihaknya tengah mengkaji untuk memperpanjang waktu penerapan hingga akhir Desember 2020.

“Sekarang di masa pandemi yang 0,5% tadi cukup dihitung saja dan dilaporkan. Kami berharap semuanya lagi fokus ke usaha tetap jangan lupa memanfaatkan ini, hanya meminta pemberitahuan dan nggak harus membayar,” ungkapnya.

Sebelumnya, DJP mencatat baru ada 201.880 pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas keringanan PPh Final yang ditanggung pemerintah. Fasilitas tersebut membuat UMKM tidak perlu membayar pajak karena termasuk kategori yang benar-benar terdampak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pihaknya mencatat ada 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, baru ada sekitar 8% UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini.

“Saya ingin sampaikan ke UMKM, dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk dapat manfaat baru 200 ribuan, kalau tahun kemarin yang membayar itu 2,3 jutaan. di tempat kami 2,3 juta ini yang memiliki NPWP, nah sekarang yang daftar 201.880 yang baru mendaftar mendapat insentif,” kata Suryo dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only