Rekomendasi BPK: DJP Cairkan Restitusi Pajak Tepat Waktu

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pelaksanaan pencairan kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu, menyusul masih adanya temuan masalah restitusi dalam pelaksanaan tahun anggaran 2019. Rekomendasi tersebut menjadi bahasan media nasional.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK menemukan masalah tidak segera diprosesnya pembayaran restitusi pajak yang telah diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 triliun.

BPK juga menemukan indikasi belum terbitnya SKPKPP Rp72,86 miliar dan US$57.910. Ada pula temuan SKPKPP yang terlambat terbit senilai Rp6,07 miliar. Saldo utang kelebihan pembayaran pendapatan (UKPP) Ditjen Pajak (DJP) pada 31 Desember 2019 tercatat mencapai Rp28,14 triliun.

Dari total UKPP itu, DJP telah menerbitkan SKPKPP sebesar Rp18 triliun. Namun, atas SKPKPP tersebut, belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Alhasil, utang kelebihan pembayaran pajak belum dapat dilunasi dan masih tercatat sebagai penerimaan pajak 2019.

Konsekuensinya, penerimaan pajak yang tercatat masih termasuk kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak senilai Rp11,62 triliun. DJP juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada wajib pajak atas keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp185,51 juta dan imbalan bunga akibat belum diterbitkannya SKPKPP senilai Rp8,78 miliar dan U$11.892,2.

“Permasalahan tersebut disebabkan oleh pemerintah dhi. [dalam hal ini] Kementerian Keuangan belum memiliki sistem pemantauan (monitoring) yang memadai atas penerbitan SKPKPP sampai dengan terbitnya SP2D [surat perintah pencairan dana],” tulis BPK dalam LHP atas LKPP 2019.

Selain temuan BPK, ada pula bahasan mengenai pengesahan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Mutual Legal Assistance (MLA) pada Selasa (14/7/2020).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tanggapan Pemerintah
Dalam proses pemeriksaan, pemerintah memberikan tiga alasan penerbitan SPMKP atas SKPKPP tertunda. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan nomor rekening dalam negeri. Alhasil, SPMKP tidak dapat diterbitkan dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kedua, SKPKPP yang diterbitkan cenderung berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPMKP, yakni pada 16 Desember 2019. Akibatnya, SPMKP tidak dapat diterbitkan atau tidak dapat diterima oleh KPPN.

Ketiga, SPMKP yang diterbitkan ditolak oleh KPPN karena ada permasalah sistem dan tidak sempat lagi dilakukan pembetulan SPM. Pembetulan SPM tidak sempat dilakukan karena waktunya yang berdekatan dengan batas akhir penyampaian SPM akhir tahun. (DDTCNews)

Rekomendasi BPK
Atas temuan terkait penyelesaian restitusi pajak, BPK merekomendasikan dua hal. Pertama, melaksanakan pencairan kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu sesuai dengan SE-36/PJ/2019 dan melakukan monitoring atas penerbitan SPMKP.

Kedua, menyelesaikan penelitian atas belum diterbitkan dan terlambat diterbitkannya SKPKPP tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DDTCNews)

Tindak Lanjut Pemerintah
Atas temuan BPK, Menteri Keuangan menerima dan akan menindaklanjuti dengan dua langkah. Pertama, melakukan monitoring terkait pelaksanaan SE-36/PJ/2019.

Kedua, menyampaikan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil penelitian terhadap pengembalian yang belum diterbitkan atau terlambat diterbitkan SKPKPP dan menyelesaikan proses konfirmasi ke Kanwil/KPP atas beberapa ketetapan. (DDTCNews)

Aset WNI di Swiss
Ketua Panitia Khusus RUU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni mengatakan otoritas pajak nantinya dapat menelisik aset warga negara Indonesia (WNI) yang ditempatkan di Swiss. Jika terbukti ada penghindaran pajak, kewajiban pajak tersebut akan dikembalikan ke Indonesia.

“MLA dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” katanya. (Kontan)

Resesi Ekonomi Singapura
Singapura mengalami resesi ekonomi setelah pada kuartal II/2020 kembali mencatatkan kontraksi produk domestik bruto (PDB). Kontraksi diakibatkan penutupan aktivitas bisnis (circuit breaker) dan pelemahan konsumsi selama pandemi Covid-19.

Produk domestik bruto Singapura pada kuartal II/2020 minus 12,6% secara tahunan. Capaian tersebut melanjutkan penurunan performa pada kuartal sebelumnya yang terkontraksi 0,3%. Resesi yang dialami Singapura berisiko berdampak pada ekonomi Indonesia. (Bisnis Indonesia/Kontan)

Kesadaran Pentingnya Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan program Pajak Bertutur merupakan kerja jangka panjang otoritas untuk menanamkan kesadaran pajak. DJP ingin mengikis stigma negatif terkait pajak karena kurangnya kesadaran pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kita mau menceritakan soal pajak dengan sharing sehingga pajak tidak dimaknai sebagai suatu yang menakutkan dan sebagai bentuk hukuman, melainkan suatu kontribusi masyarakat kepada negara,” katanya. Simak artikel ‘Ini Upaya DJP agar Pajak Tidak Dianggap Menakutkan’. (DDTCNews)

Wakil Ketua WCO Regional Asia Pasifik
Indonesia resmi menjadi Wakil Ketua Organisasi Bea Cukai Dunia (World Customs Organization/WCO) regional Asia Pasifik periode 2020-2022, melanjutkan kepemimpinan India. Posisi tersebut dijabat oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Heru Pambudi berjanji akan meningkatkan komunikasi dan konektivitas di antara anggota WCO Asia Pasifik. Menurutnya, konektivitas tersebut juga untuk mendukung potensi masing-masing negara anggota.

“Bea Cukai memainkan peran penting untuk memfasilitasi dan meminimalkan efek pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dan kehidupan sosial kita,” ujarnya. (DDTCNews)

Penyetoran PPN dengan Dolar AS
Perusahaan pemungut PPN produk digital yang memilih menyetorkan PPN dengan mata uang asing, penyetoran baru dapat dilakukan dengan mata uang dolar AS. Penyetoran juga baru bisa melalui tiga bank persepsi, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Dengan demikian, apabila penyetoran dalam mata uang dolar AS ini dilakukan di dalam negeri, perusahaan pemungut PPN dapat memilih saluran pembayaran yang disediakan oleh ketiga bank tersebut.

Namun, apabila penyetoran dalam mata uang dolar AS ini dilakukan di luar negeri, perusahaan tersebut melakukan pembayarannya melalui bank koresponden. Pembayaran ini dilakukan secara wire transfer dengan mencantumkan kode billing serta SWIFT Code sebagai referensi.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only