DJP Janji Bakal Permudah Urusan Administrasi Insentif Pajak UMKM

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk tidak hanya memperpanjang masa pemberian insentif kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 hingga akhir 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berdasarkan hasil evaluasi implementasi insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah akan memperbaiki aspek administrasi.

“Jadi kita akan permudah [administrasinya] untuk wajib pajak UMKM,” katanya, Selasa (14/7/2020).

Dengan adanya perpanjangan periode insentif dan perbaikan administrasi diharapkan dapat meningkatkan minat UMKM untuk memanfaatkan insentif. Apalagi, hingga saat ini, pemanfaatan insentif masih belum optimal.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP sejak PMK 44/2020 dirilis hingga awal Juli baru sebanyak 201.880 UMKM. Padahal, ada 2,3 juta wajib pajak UMKM yang terdaftar hingga tahun lalu.

Pada aturan yang berlaku saat ini, UMKM wajib mengajukan permohonan kepada DJP melalui saluran elektronik untuk bisa mendapatkan insentif pajak. Selain itu, setelah permohonan pengajuan insentif dikabulkan UMKM juga wajib melakukan melaporkan realisasi insentif pajak setiap bulannya melalui sistem DJP Online.

“Kita akan permudah sehingga semakin banyak wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Seperti apa bentuknya, ditunggu saja,” imbuh Hestu.

Seperti diberitakan sebelumnya, rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) – yang memuat perpanjangan masa pemberian insentif dan perbaikan administrasi – sedang disusun.

Sumber : Ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only