Apresiasi Perpanjangan Insentif Pajak, Pengamat: Jaga Cash Flow Perusahaan

JAKARTA — Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan insentif pajak hingga Desember 2020. Sebelumnya, pemerintah menetapkan pemberian relaksasi pajak hingga September 2020 akibat pandemi Covid-19.

Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, dengan memperpanjang insentif pajak merupakan langkah yang responsif.

“Ini membuktikan pemerintah responsif dalam mengantisipasi dinamika ekonomi terbaru khususnya dalam mendorong daya beli sekaligus menjaga cash flow,” ujar Bawono saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Bawono menyebut, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah lebih mengedepankan peran pajak sebagai regulerend dalam hal memberikan relaksasi. Dengan adanya paradigma tergerusnya basis pajak secara temporer, masih lebih baik daripada kehilangan basis pajak secara permanen.

“Kehilangan basis pajak secara permanen semisal dengan adanya penutupan kegiatan usaha, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), meningkatnya sektor informal, dan sebagainya adalah sesuatu yang harus dihindari. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak adalah upaya untuk mencegah hal-hal tersebut,” ucapnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020 yang sebelumnya hanya berlaku hingga September 2020.

Hal ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020. “Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” tulis pernyataan tersebut yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sumber: Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only