Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

Para pengusaha yang tergabung dalam Thailand Tech Startup Association (TTSA) meminta kebijakan dari pemerintah, termasuk dalam skema insentif pajak, untuk membantu pelaku usaha rintisan atau start up lokal.

Presiden TTSA Pattaraporn Bodhisuwan mengatakan pemerintah perlu mendukung start up lokal untuk menangkal dominasi start up asing di pasar Thailand. Dukungan itu misalnya dengan memberi keistimewaan berupa insentif pajak pada perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal.

“Kami prihatin dengan hilangnya ekosistem dan daya saing start up lokal. Kami membutuhkan pemerintah untuk mendukung pemain lokal,” katanya, Selasa (21/7/2020).

Saat ini, sambungnya, sejumlah operator asing telah mendominasi pasar Thailand melalui berbagai platform digital, termasuk perdagangan online, pengiriman makanan online, agen perjalanan online, dan layanan berbagi perjalanan online.

Pengembangan berbagai layanan digital itu membutuhkan modal besar yang tidak dimiliki pelaku start up lokal.

Dia pun meminta pemerintah untuk membantu menarik lebih banyak investor dan pemodal ventura untuk para start up lokal agar sumber daya keuangannya memadai.

Pattaraporn menyebut para pelaku start up lokal telah sangat kesulitan mencari modal ventura dalam dua tahun terakhir.

Menurut dia, pemerintah dapat menerbitkan aturan yang dimaksudkan untuk mendukung daya saing perusahaan start up lokal. Salah satu contohnya adalah dengan mempromosikan penggunaan layanan yang disediakan oleh pemain lokal.

“Pembuat kebijakan juga dapat memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal,” ujarnya.
Pattaraporn memuji kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap penggunaan layanan digital asing, melalui rencana revisi undang-undang. Menurutnya, pungutan PPN pada layanan digital asing bisa menumbuhkan persaingan yang adil, tetapi tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan start up lokal.

Saat ini, impor produk yang nilainya di bawah 1.500 baht atau sekitar Rp694.000 tidak dikenai pajak impor dan PPN. Dilansir Bangkok Post, Pattaraporn menilai kebijakan itu sangat menguntungkan pelaku perdagangan online asing karena operator lokal tetap dikenakan PPN. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only