Dampak Pandemi, Realisasi Setoran Pajak Provinsi Ini Anjlok 11%

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mencatat penerimaan pajak daerah sepanjang semester I/2020 mencapai Rp1,15 triliun atau turun 11% dari periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 utamanya ditopang oleh pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menyumbang Rp322,7 miliar. Sayang, ia tidak memerinci realisasi dari jenis pajak daerah lainnya.

“Realisasi penerimaan pajak dari PKB tergolong bagus, hanya terkontraksi 1,84%. Artinya kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor saat ini masih baik,” katanya, Selasa (21/7/2020).

Rustamaji menambahkan realisasi penerimaan PKB yang terkontraksi 1,84% dianggap masih baik mengingat kondisi penerimaan pajak saat ini terganggu akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Lebih lanjut, penerimaan pajak kendaraan bermotor juga didukung dengan program adanya pemutihan yang digelar sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Melalui program tersebut, warga dibebaskan dari denda keterlambatan PKB dan BBNKB.

Penerimaan dari BBNKB pada semester I/2020 mencapai Rp201,8 miliar, atau terkontraksi 2,28% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Kontraksi tersebut disebabkan menurunnya transaksi jual beli kendaraan bermotor akibat pandemi virus Corona.

Dia menyebut virus Corona yang diikuti dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, termasuk pada pembelian kendaraan bermotor.

Di sisi lain, sendiri, layanan unggulan untuk mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tidak beroperasi normal karena pandemi, baik Samsat Keliling (Samkel), Samsat Jemput Antar, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, dan Samsat Corner.

Penyumbang penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB terbesar berasal di Kalsel adalah Samsat Banjarmasin I dan Banjarmasin II, Samsat Banjarbaru, Samsat Martapura, dan Samsat Pelaihari dan Samsat Tanjung.
Kantor-kantor Samsat tersebut memiliki jumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang besar, serta telah kembali menjalankan Samsat Keliling dan Samsat Jemput Antar.

“Tujuannya demi menerapkan social distancing, dan untuk mengantisipasi tidak terjadi kerumunan yang padat di kantor induk,” ujarnya, dikutip dari Koranbanjar.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only