OECD Sebut Masih Ada Tantangan Kebijakan PPN Ekonomi Digital, Apa Itu?

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ekonomi digital masih menyisakan satu persoalan besar, yaitu transformasi ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach mengatakan berkembangnya sharing and gig economy memberikan implikasi besar dalam penerapan PPN. Ceruk ekonomi baru ini akan memengaruhi kebijakan PPN di banyak negara.

“Fenomena gig economy terus berkembang setiap harinya dan kami di OECD sedang bekerja untuk memahami dampaknya kepada implementasi kebijakan PPN,” katanya dalam webinar yang digelar BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Secara umum, sharing and gig economy merupakan fenomena bergesernya orientasi bekerja khususnya bagi Generasi Y (kelahiran 1980-1995) dan Generasi Z (kelahiran 1995-2010) dari status pekerja formal atau karyawan sebuah perusahaan menjadi sistem kerja berbasis kontrak jangka pendek dan pekerjaan tidak tetap.

Auerbach menuturkan perkembangan pesat gig economy menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas dalam mendesain kebijakan pajak khususnya PPN. Pasalnya, sektor ekonomi ini melibatkan banyak pelaku dan sektor usaha dengan nilai ekonomi relatif kecil.

Pada level ini saja, lanjut dia, sudah akan berdampak kepada penentuan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dalam ekosistem gig economy.

Dia menambahkan sharing and gig economy juga beraneka ragam bentuk bisnisnya, sehingga respons kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh OECD bukan merupakan rekomendasi kebijakan yang bisa diterapkan secara global.

Respons kebijakan PPN atas perkembangan sharing and gig economy harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap negara dengan berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan oleh OECD.

“Saat ini merupakan periode yang menantang sekaligus menarik bagi otoritas pajak seluruh dunia. Karena tidak ada kepastian akan seperti apa proses bisnis dan ekonomi akan dijalankan dalam 10 tahun ke depan. Namun, satu yang pasti akan sangat berbeda dengan saat ini,” terang Auerbach.

Dia menambahkan peran penyedia aplikasi atau platform sharing and gig economy akan menjadi vital dalam pengumpulan PPN. Peran penting penyedia layanan, seperti ketersedian data sampai dengan pengumpulan PPN harus didukung dengan kemampuan sistem teknologi informasi otoritas.

Kemudian, perlu juga untuk melakukan terobosan kebijakan lain seperti perubahan ambang batas PKP sampai dengan membuat skema pungutan PPN khusus bagi pelaku usaha gig economy. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only