Tingkatkan Kerja Sama Indonesia dan Kamboja, Jokowi Teken Prepres P3B

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Pencegahan Pengelakan terkait dengan pajak penghasilan antara Indonesia dan Kamboja. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dua negara khususnya di sektor ekonomi.

“Bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan,” dikutip dalam Perpres nomor 74 tahun 2020, Minggu (26/7).

Kemudian dalam perpres yang diteken pada 2 Juli itu juga dijelaskan bahwa Indonesia dan Kamboja pada 2017 juga telah melakukan persetujuan terkait hal tersebut. Kerja sama tersebut sebagai dasar hukum diberlakukannya persetujuan antara kedua belah pihak.

Masing-masing negara telah menandatangani P3B secara sirkuler pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh.

“Sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan,” dalam Perpres tersebut.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only