DJP Bakal Tunjuk Perusahaan Lain untuk Pungut PPN Produk Digital

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk enam perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik. Penunjukan tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

“Dalam PMK 48 kewenangan penunjukan dilimpahkan dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sehingga saat ini sudah ditunjuk enam pelaku usaha luar negeri untuk menjadi pemungut mulai 1 Agustus 2020,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (24/7).

Dia menjelaskan, Ditjen Pajak akan melakukan penunjukan terhadap perusahaan pemungut PPN produk digital setiap awal bulan karena sebenarnya telah ada beberapa pelaku usaha yang mengaku siap memungut pajak tersebut. Sementara itu, Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai tempat terdaftar dari pelaku usaha luar negeri ini adalah KPP Badora, Jakarta.

“Nanti setiap bulan kami akan menetapkan karena keterbatasan kami untuk berkomunikasi dengan sedemikian banyak platform. Sebetulnya beberapa sudah siap ditunjuk nanti kita tunjuk di bulan berikutnya,” katanya.

Arif menuturkan enam pelaku usaha ditunjuk setelah melalui diskusi yang panjang bersama DJP dalam rangka mempersiapkan dokumen dan mekanisme pembayaran. Para pelaku usaha itu wajib membuat perubahan atau penambahan konten dalam dokumen-dokumen yang digunakan untuk bertransaksi.

“Minimal menambahkan PPN plus PPN 10 persen karena tanpa itu pembeli tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PPN-nya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga berkoordinasi dan belajar dari negara yang telah menerapkan kebijakan ini lebih dulu dibandingkan Indonesia seperti Australia. “Kami mencoba cari tahu yang sudah ditunjuk di sana mana saja. Kami bisa tahu alamat emailnya lalu kemudian kami mencoba melakukan korespondensi,” ujarnya.

Secara umum, enam pengusaha dipilih karena telah memenuhi kriteria yakni memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Kemudian mereka juga memiliki traffic atau pengakses lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam sebulan.

Seperti diketahui, enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V dan Spotify AB.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only