Google: Pengenaan PPh OTT Asing Perlu Diselaraskan dengan Norma Internasional

JAKARTA. Google menilai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital atau over-the-top (OTT) di setiap negara bermanfaat jika selaras dengan norma-norma internasional, termasuk Indonesia.

Head of Corporate Communications, Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut mendukung reformasi pajak internasional melalui Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Google mendukung reformasi pajak internasional melalui OECD dan mengharapkan agar pemerintah berupaya melalui forum-forum multilateral untuk mencapai kesepakatan mengenai alokasi hak perpajakan,” ujar Jason kepada Bisnis, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mengikuti konsensus global terkait dengan kebijakan-kebijakan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan-perusahaan digital.

Keputusan tersebut tertera dalam komentar tertulis Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat atas investigasi yang dilakukan pihak Negeri Paman Sam atas pajak pelayanan digital yang sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu.

Di dalam komentar tersebut tertulis Indonesia kembali mengafirmasi komitmen untuk mengikuti konsensus global. Implementasi pajak transaksi elektronik pun masuk ke dalam konsensus global.

Pemerintah mengatakan Indonesia terbuka untuk melakukan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan kebijakan tersebut di mana konklusi positif dari investigasi ini adalah langkah penting atas upaya yang sedang ditempuh.

Saat ini, negara-negara di dunia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah melakukan pembahasan terkait dengan pengenaan PPh terhadap perusahaan-perusahaan digital.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only