Biaya Umrah dan Haji Lebih Murah

Pemerintah mulai membebaskan PPN untuk layanan haji umrah dan ziarah keagamaan mulai 23 Agustus 2020

JAKARTA. Kabar gembira bagi para calon jamaah haji dan umrah, termasuk juga ziarah keagamaan lainnya. Mulai 23 Agustus 2020 nanti, pemerintah bakal membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk kegiatan ziarah, umrah dan haji tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria dan/atau Perincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 23 Juli 2020. Aturan ini efektif berlaku satu bulan kemudian, atau mulai tanggal 23 Agustus 2020.

Beleid tersebut menyatakan, untuk jasa lainnya di bidang keagamaan dibebaskan dari pungutan PPN. Jasa tersebut meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Adapun perjalanan ibadah keagamaan yang terbebas PPN dari pemerintah meliputi jasa penyelenggaraan Ibadah haji reguler, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Kota Mekah dan Kota Madinah. Termasuk juga peziarah bagi agama lain.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, beleid itu sebagai penegasan tentang jasa di bidang keagamaan yang dalam Pasal 4A Undang-Undang (UU) PPN merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN (Non Jasa Kena Pajak). “Biro jasa perjalanan bisa langsung tak mengenakan PPN atas penyerahan jasa perjalanan keagamaan,” katanya, Selasa (28/7).

Di sisi lain, pembebasan PPN ini tidak dipungkiri akan memengaruhi penerimaan pajak di akhir tahun. Meskipun kantor pajak mengklaim bahwa pengaruh ketentuan ini tidak signifikan.

Apalagi saat tahun ini ibadah umrah dan haji sementara waktu ditiadakan karena pandemi virus korona. Selain itu, PPN lebih banyak disumbangkan oleh konsumsi masyarakat berupa barang.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai beleid ini sudah pasti akan membantu bisnis bidang jasa penyelenggaraan ibadah haji, umrah, dan perjalanan ibadah juga wisata keagamaan lainnya.

Dari sisi penerimaan pajak, Darussalam menilai sepertinya tidak terlalu berpengaruh. Namun, penerimaan PPN memang bakal turun akibat aktivitas ekonomi sedang krisis.

Sebagai gambaran penerimaan PPN dalam negeri sampai akhir Juni 2020 atau semester I-2020 mencapai Rp 113,45 triliun atau turun 7,93% dibadingkan dengan tahun lalu. Sedangkan PPN Impor turun 13,7% menjadi sekitar Rp 70,95 triliun.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only