Gubernur Kaltim Perpanjang 30 September, Diskon Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Persen

SAMARINDA. Relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku 2 Juni-31 Juli 2020 akan diperpanjang. Rencana perpanjangan keringanan pajak ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, Senin (27/7/2020).

Pak Gubernur minta agar relaksasi pajak dilanjutkan. Beliau sangat merasakan kesulitan masyarakat di masa pandemi ini. Sebab itu beliau memutuskan kembali memperpanjang relaksasi pajak ini,” kata Ismi, sapaan akrabnya.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini akan diperpanjang dari 1 Agustus hingga 30 September 2020. Relaksasi pajak meliputi keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda serta bunga.

Keringanan pokok pajak yang disiapkan masih sama dengan kebijakan sebelumnya, yakni masa pajak 1 tahun diberikan potongan 10 persen. Masa pajak jatuh tempo 2 tahun diberikan potongan 15 persen.

Masa pajak jatuh tempo 3 tahun mendapat potongan 20 persen. Masa pajak jatuh tempo 4 tahun diberikan potongan 25 persen dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun potongan tertinggi diberikan sebesar 30 persen.

“Keringanan pajak ini masih ditambah lagi dengan pembebasan sanksi administrasi denda dan bunga,” tambah mantan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kaltim itu.

Ismi juga mengungkapkan dari beberapa kali rapat virtual yang dilakukan dengan para camat, lurah dan kepala desa di Kaltim, secara umum mereka menyatakan, masyarakat sangat gembira dengan program keringanan pajak ini.

“Respon masyarakat sangat baik. Umumnya mereka berterimakasih dengan kebijakan Pak Gubernur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ini,” sebut Ismi.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only