Kemenkeu Usul Layanan Pemerintah Berbasis Data NIK dan NPWP

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi khusus terkait layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Regulasi itu diperlukan untuk mengontrol pengelolaan data keuangan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto menyebut, regulasi baru dapat digunakan untuk menata data secara baik data pengelolaan negara secara keseluruhan. Karena itu diperlukan upaya interoperabilitas atau kapabilitas dari suatu sistem yang secara khusus dapat digunakan sebagai pertukaran informasi terkait data keuangan.

“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” ujar Sudarto dalam webinar Satu Data Indonesia (SDI), Jakarta, Senin (3/8/2020).

Menurut Sudarto, layanan pemerintah berbasis NIK dan NPWP sudah diterapkan di internal Kementerian Keuangan, khususnya direktorat di bawah Kemenkeu. Dia menyebut, Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan unit lain Kemenkeu memiliki data keuangan secara integral yang terhubung dengan sistem yang berbasis data NIK dan NPWP.

Karena itu, lanjut Sudarto, dengan data berbasis NIK dan NPWP melalui regulasi baru akan memperluas integrasi data keuangan antar instansi pemerintah. Dengan begitu, harapan adanya interoperabilitas antar sistem baik internal maupun eksternal pemerintah dapat terlaksana.

“Contohnya, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat yang terdata menggunakan NIK,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sejak Juni tahun lalu. Dalam aturan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diangkat menjadi Anggota Dewan Pengarah SDI.

Tak hanya Menkeu, ada sejumlah menteri dan kepala lembaga yang juga bergabung dalam anggota SDI ini diantaranya, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi Kepala Anggota SDI. Namun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala instansi pusat terkait lainnya.

“Dewan Pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dan anggotanya terdiri dari, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, komunikasi dan informatika, pemerintahan dalam negeri, keuangan, kegiatan statistik, informasi geospasial,” demikian bunyi Pasal 12 dalam beleid tersebut, dikutip, Senin (3/8/2020).

Masih dalam pasal yang sama, secara garis besarnya tugas Dewan Pengarah dibagi menjadi lima bagian yaitu, pertama, mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia. Kedua, mengkoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia

Keempat, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Kelima, menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat kepada Presiden Jokowi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah akan diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas selaku Ketua Dewan Pengarah,” tulisnya.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only