Pajak Pertanian Diperluas

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperluas basis pajaknya ke sektor pertanian lewat penyederhanaan kemudahan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk sektor-sektor tersebut.

Perhitungan PPN untuk hasil pertanian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020. Lewat beleid ini, pelaku usaha tani dapat memilih mekanisme normal atau menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual. Sehingga, tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, petani mendapatkan pilihan untuk menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. “Jadi tergantung kondisi petani yang bersangkutan lebih optimalnya menggunakan opsi yang mana,” kata Febrio, Kamis (6/8).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo menambahkan implementasi PMK tersebut merupakan salah satu upaya otoritas pajak dalam memperluas basis pajak. Dengan adanya penyederhanaan itu, sektor pertanian bisa masuk ke dalam aturan formal yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Kebijakan ini juga membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only