Wah, Sri Mulyani Tambah Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%

JAKARTA — Pemerintah berencana memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari yang berlaku saat ini 30% menjadi 50%.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020). Dia mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi virus Corona.

“Kita juga akan melaksanakan penurunan cicilan PPh Pasal 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30% akan diturunkan lagi menjadi 50%,” katanya.


Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai payung hukum dan waktu diskon tambahan angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku.
Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut sesuai PMK 23/2020. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.


Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp120,61 triliun untuk insentif pajak pada dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.


Realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini baru Rp16,2 triliun atau 13,4% dari total pagu Rp120,61 triliun. Pemberian insentif pajak tersebut juga telah diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang seharusnya berakhir pada September 2020.


Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.


“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” kata Febrio.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only