Diskon Angsuran PPh 25 Berlaku Juli

JAKARTA. Pemerintah masih menyiapkan aturan insentif perpajakan untuk korporasi berupa diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%. Meski aturannya belum terbit, pemerintah memastikan, insentif tersebut mulai berlaku untuk masa pajak Juli 2020. Dengan demikian, korporasi mulai bisa menikmati insentif tersebut mulai Agustus 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang merevisi beleid sebelumnya dalam waktu dekat. Jika tidak ada aral melintang, PMK anyar tersebut bakal diterbitkan Kemkeu pada pekan ini.

“Mudah-mudahan minggu ini PMK barunya sudah bisa di-publish,” kata Hestu, Rabu (12/8).

Selama ini, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bagi korporasi terdampak pandemi Covid-19. Insentif yang masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, diatur dalam PMK Nomor 86 Tahun 2020. Beleid ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 44 Tahun 2020, yang mamperluas wajib pajak (WP) penerima insentif.

Dalam PMK 86 Tahun 2020, terdapat 1.013 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Dalam PMK sebelumnya, hanya ada 846 KLU yang bisa memanfaatkan fasilitas itu.

Yoga menambahkan, ketentuan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, telah berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Dengan demikian, penyetoran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli, pada tanggal 15 Agustus 2020, telah memperhitungkan diskon 50% tersebut. “Itu berlaku untuk WP pada 1.013 KLU yang sama dengan di PMK Nomor 86 Tahun 2020,” tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sebelumnya mengatakan, tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tidak memukul rata kebutuhan seluruh WP badan. Sebab, pandemi membuat banyak perusahaan mencatatkan kerugian.

Hariyadi menilai, dengan kondisi cash flow beberapa perusahaan yang nyaris habis, berapapun besaran diskonnya tidak akan berpengaruh. “Untuk beberapa sektor (insentif ini) tidak efektifm karena mereka rugi,” ujarnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only