Pemkot Malang Sesuaikan NJOP PBB Perkotaan

MALANG — Pemerintah Kota Malang segera menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perko- taan khususnya di lokasi tertentu (nonpemukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan, dan perkantoran karena tidak pernah ada perubahan sejak 2016.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade He rawanto mengatakan kebijakan tersebut juga merespons cepat arahan Tim Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VI, untuk segera melaksanakan penyesuaian.

Oleh karena itu, tim khusus dari Bapenda telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP perkotaan yang tengah disimulasikan.

“Kami berkoordinasi dengan Bappeda untuk sinergi database secara geospasial dan pemetaan dengan sistem overlay peta block PBB kami terhadap peta RTRW maupun RDTRK pada koridor jalan tertentu yang mengalami perkembangan pesat, terutama untuk kawasan bisnis, perdagangan, jasa dan lainnya,” katanya di Malang, Rabu (12/8).

Dari pemetaan itu ditemukan irisan wilayah dari data berbasis jalan menjadi data berbasis fungsi dalam rangka penyesuaian NJOP PBB sebagaimana arahan Tim Korsupgah KPK.

Dia menegaskan, Pemkot Malang terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP PBB pada 2016, sehingga sudah saatnya untuk melaksanakan penyesuaian NJOP PBB sebagaimana amanat Undang-undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda dan Perwali Kota Malang.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Perda No. 11/2011 tentang PBB Perkotaan, ditegaskan bahwa ayat (1) Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah NJOP, sedangkan pada ayat (2) ditegaskan bahwa besarnya NJOP sebagaimana ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Ade menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan dan fakta di lapangan memperkuat sinyal agar penyesuaian NJOP segera dilakukan karena NJOP beberapa kawasan dinilai masih terlalu rendah. Padahal harga riil atau appraisalnya sudah tinggi.

Seperti harga tanah atau rumah di ruas Jalan Soekarno-Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi, tetapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah sehingga memerlukan penyesuaian.

Selain ruas Soekarno-Hatta dan kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan, dan perkantoran di wilayah Kecamatan Lowok-waru, seperti Kelurahan Mojolangu, Tunjungsekar, Tulusrejo, Jatimulyo, Tunggulwulung hingga Tasikmadu, rencana penyesuaian juga menyasar kawasan nonpemukiman sejenis di ruas Jalan Mayjend Sungkono dan wilayah sekitarnya, seperti Kelurahan Buring, Bumiayu, Wono koyo, Tlogowaru, dan Arjowinangun.

Usulan SK Penyesuaian NJOP PBB Kota Malang juga sudah disampaikan kepada legislatif. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa jika memang dirasa perlu dan kaitannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, penyesuaian NJOP PBB layak dilakukan asal tidak memberatkan masyarakat.

“Dampak positifnya ke depan, yakni juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” tuturnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mendukung dilakukannya kajian terhadap kenaikan NJOP di 2020. Nantinya agar juga bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sesuai untuk Kota Malang.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only