Kabar Baik, Pemko Batam Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Berlaku hingga 30 September

BATAM – Pemerintah Kota Batam memberikan insentif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Dengan begitu, masyarakat dapat melunasi pembayaran pajak ini tanpa perlu memusingkan denda.

Penghapusan denda PBB-P2 berlaku hingga 30 September 2020 mendatang.

Melihat waktu yang cukup panjang, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah, meminta masyarakat menggunakan kesempatan tersebut sebaik mungkin dengan segera membayar PBB-P2.

“Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, kita juga adakan doorprize yang akan diundi per kecamatan,” ujar Azmansyah, pada Rabu (19/8/2020).

Ia menambahkan, upaya ini merupakan langkah BP2RD untuk memberikan keringanan bagi masyarakat terdampak Covid-19, sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan daerah. Bahkan pihaknya juga telah membuka layanan-layanan di perumahan untuk menjemput bola.

“Sekarang kita sudah buka di fasum (fasilitas umum) perumahan Anggrek Sari, bekerja sama dengan BP (Badan Pengusahaan) Batam,” ujar Azmansyah.

Pada layanan di perumahan tersebut, BP2RD membuka pelayanan terkait PBB-P2, sementara dari BP Batam membuka layanan terkait Uang Wajib Tahunan (UWT). Azmansyah berharap, dengan beragam kemudahan itu, masyarakat tergerak untuk membayar kewajibannya.

“Di Anggrek Sari, kita buka layanan selama tujuh hari kerja, 18-27 Agustus,” jelas Azmansyah.

Menurutnya, upaya jemput bola ini juga telah dilakukan di beberapa wilayah lain di Kota Batam. Ia bertekad, pada akhir tahun, pajak untuk sektor ini dapat terkumpul cukup banyak untuk melanjutkan pembangunan Kota Batam.

“Saat ini sudah terkumpul Rp 81,7 miliar dari target Rp 206 miliar dan akan terus bergerak menjemput bola untuk mengejar target,” ujar Azmansyah.

Azmansyah mengaku, pendapatan daerah dari beberapa sektor sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. Ia berharap, pandemi segera berakhir sehingga pendapatan daerah bisa normal kembali.

“Kita terus berupaya memaksimalkan PAD kita di tengah wabah ini. Mumpung kita berikan ragam kemudahan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya,” tambah Azmansyah.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only