Realisasi penyerapan insentif pajak melambat, ini kata pengamat pajak

JAKARTA. Penyerapan insentif perpajakan guna mendukung dunia usaha atau wajib pajak (WP) Badan nyatanya tumbuh melambat.

Dari masa pajak April sampai dengan masa pajak Juli yang terlapor hingga 19 Agustus 2020 hanya naik 4,1% dari total masa pajak April-Juni yang tumbuh 22,5% secara bulanan.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menilai rendahnya pemanfaatan insentif pajak tersebut terkendala oleh psikologis wajib pajak.

“Rendahnya partisipasi dari uluran tangan pemerintah di bidang pajak cenderung dipandang secara skeptis,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (24/8).

Darussalam mengatakan, rendahnya stimulus perpajakan bukan hanya terjadi dalam kebijakan saat ini yang merespon dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tetapi, juga terjadi di saat program pengampunan pajak atawa tax amnesty.

Menurutnya, WP Badan cenderung melihat berbagai prosedur pengajuan insentif perpajakan yang detail, sehingga menghambat keinginan mereka untuk mengajukan insentif. Misalnya penentuan kriteria penerima insentif, prosedur permohonan, monitoring, hingga sanksi.

“Itu justru sesuatu yang bukan dalam rangka untuk menimbulkan kekhawatiran, tapi justru untuk tetap menjamin agar insentif tepat sasaran dan selaras dengan good governance,” kata Darussalam.

Di sisi lain, Darussalam menilai rendahnya penyerapan insentif perpajakan dalam program PEN dapat diatasi melalui sosialisasi dan komunikasi kepada pelaku usaha. Memang dengan adanya Covid-19, sosialisasi ini memang sedikit terkendala.

Namun, dalam rangka keberhasilan program ada baiknya, otoritas pajak melakukan sosialisasi yang menyeluruh ke berbagai lapisan masyarakat, bersifat nasional, dan didukung melalui kerjasama dengan berbagai pihak.

“Salah satunya untuk mengirimkan pesan atau sinyal agar wajib pajak percaya dengan uluran tangan tersebut,” ujar dia.

Sebagai catatan, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sampai dengan 19 Agustus 2020, realisasi insentif usaha sebesar Rp 17,23 triliun. Khusus masa pajak Juli penyerapannya sebesar Rp 680 miliar, lebih rendah dari masa pajak Juni sebanyak Rp 3,06 triliun.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only