Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha! Diskon Pajak Naik 50 Persen, Meringankan Beban Terdampak Covid-19

BLITAR — Dalam rangka meringankan beban pandemi dan pemulihan ekonomi saat pandemi, Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan pemotongan pajak untuk para pelaku usaha.

Hal disampaikan secara resmi oleh Kemenkeu pada akun Twitternya.

“Angsuran pajak yang lebih ringan ini diharapkan semakin meringankan beban pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” tulis akun Twitter resmi @KemenkeuRI.

Kebijakan ini dinilai lebih meringankan para pelaku usaha. Pemotongan tarif pajak yang sebelumya hanya 30 persen saat ini naik menjadi 50 persen. Ketentuan ini berlaku untuk 1013 bidang usaha tertentu.

Selain itu, beberapa perusahaan juga akan mendapat fasilitas kemudahan impor dan ekspor senilai 50 persen.

Para pelaku usaha hanya perlu menyampaikan pemberitahuan secara online melalui lama resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Bagi Anda pelaku usaha baik yang sudah melakukan klaim potongan 30 persen atau belum, sama-sama berhak mengajukan potongan 50 persen ini.

Ketentuan diskon 50 persen ini berlaku sejak Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 nanti.

Karena masa berlakunya cukup singkat, para pelaku usaha dihimbau untuk segera melapor agar segera ditangani.Program ini dilaksanakan dengan memperhatikan sektor penerima insentif dan memudahkan pemanfaatannya. Pihak Kemenkeu menjelaskan, dengan adanya pemotongan tarif pajak sebesar 50 persen, Kemenkeu dapat ikut serta dalam gerakan pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.

Ketentuan pemotongan ini diatur dan dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020.

Sumber: MediaBlitar.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only