Menkeu Prediksi Penerimaan Perpajakan Tumbuh 5,5 Persen pada 2021

Jakarta – Pada tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan perpajakan tumbuh moderat sebesar 5,5 persen. Perkiraan ini diukur dari target Perpres Nomor 72 tahun 2020.

Target tersebut dipandang sejalan dengan kegiatan ekonomi yang diharapkan masih dalam proses pemulihan pada tahun 2001 baik di tingkat nasional maupun global.

“Meskipun demikian, harus diantisipasi. Berdasarkan data terbaru, resiko ketidakpastian akibat covid 19 masih relatif tinggi. Outlook realisasi perpajakan diperkirakan lebih rendah dari yang ditargetkan di dalam Perpres 72 tahun 2020. Dan ini akan membuat rasio perpajakan akan lebih rendah dari yang diperkirakan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang paripurna, Selasa (1/9/2020).

Menurut Menkeu, kondisi ini akan berdampak terhadap potensi perpajakan pada tahun 2021. Perluasan basis pajak akan menjadi kunci keberhasilan upaya optimalisasi penerimaan pajak tahun 2021.

“Hal ini akan dapat diwujudkan apabila program reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilaksanakan terus diperkuat dan di akselerasi, baik reformasi dari sisi kebijakan atau policy, maupun di bidang administrasi,” kata dia.

Adapun program reformasi perpajakan diterjemahkan ke dalam regulasi perpajakan, organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis. Berbagai langkah tersebut, kata Sri Mulyani, sudah menunjukkan hasil yang signifikan.

Sementara pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berkeadilan melalui implementasi Compliance Risk Management serta meningkatkan keandalan sistem informasi teknologi yang dibarengi dengan peningkatan kualitas data internal dan eksternal yang dimiliki.

“Capaian reformasi perpajakan terakhir juga sangat signifikan, adalah dengan mengimplementasikan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak pada bulan Juli 2020. ini adalah upaya untuk memperbaiki tata kelola piutang pajak sekaligus Menindaklanjuti temuan BPK,” seru Menkeu.

Kemudian, di bidang kebijakan, pemerintah telah melakukan terobosan melalui program tax amnesty, penghapusan sanksi administrasi melalui program reinventing policy, revaluasi aset, kenaikan PTKP, penerapan PPh final tarif 0,5 persen untuk wajib pajak UMKM, dan penurunan tarif PPh badan serta implementasi PPN untuk PMSE. Serta berbagai insentif di dalam rangka penanganan covid 19.

“Kami menyadari bahwa reformasi perpajakan membutuhkan pentahapan dan jangka waktu yang tidak singkat. Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak agar agenda reformasi perpajakan ini dapat terus didorong dan dipercepat realisasinya,” kata Sri Mulyani.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only